Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Sabu Yang Dibeli Melalui Napi Dengan Sistem Tempel di Lancirang Sidrap

badge-check


					Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Sabu Yang Dibeli Melalui Napi Dengan Sistem Tempel di Lancirang Sidrap Perbesar

Silakan Bagikan:

BONE,FAKTA1.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat,  Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Rabu (11 September 2024) Pukul 15.00 wita.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan ini, diamankan seorang pria berinisial R bin HS (46 Tahun) Alamat Dusun Watang Melle, Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

“Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R bin HS yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu yang mana pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran besar yang terbungkus selembar masker muka warna hitam yang ditemukan di laci dasbord motor sebelah kiri”, Ujarnya.

Setelah itu, pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku tepatnya dirumah kontrakan dan dari hasil penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) buah pot tempat sabu bertuliskan Fiona yang berisi 3 (tiga) sachet sabu ukuran besar, 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang kesemua barang-barang tersebut ditemukan didalam lemari pakaian dalam kamar pelaku.

“Dari hasil introgasi, kesemua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan bernama AS yang kemudian pelaku memesan sabu sebanyak 2 (dua) ball dengan harga sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah)”, Jelasnya.

Lalu pada hari Minggu, tanggal 08 September 2024, sekitar pukul 15.00 wita, pelaku melakukan transfer uang muka pembelian sabu melalui aplikasi Bri Mobile milik pelaku ke nomor rekening BRI atas nama UF sebanyak Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh Napi AS melalui Chat WhatsApp.

“Kemudian pada hari itu juga maka atas arahan Napi AS melalui telfon WhatsApp maka pelaku pergi mengambil sabu pesanannya tersebut di pinggir jalan Desa Lancirang Kabupaten Sidrap dengan sistem tempel sebanyak 2 (dua) ball yang dibawanya pulang ke Kabupaten Bone”, Tuturnya.

Keesokan harinya setelah pelaku mendapatkan sabu pesanannya tersebut maka pelaku kembali mengirimkan sisa uang pembelian sabu sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) kenomor rekening BRI yang sama atas nama UF yang mana maksud dan tujuan pelaku memperoleh narkotika jenis sabu adalah untuk tujuan diperjual belikan.

“Jadi barang bukti yang di amanakn seberat 105,6 atau 100 gram lebih dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut “, Terang Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

18 September 2024 - 18:15 WIB

Buntut Tahanan Tewas Dianiaya 7 Anggota Polres Polman Kena Patsus , GAM : Kapolres Polman Apa Berani Mundur ?

17 September 2024 - 07:55 WIB

Perjalanan Spiritual CEO PT Fakta Sentra Media, Fery Sirajuddin, Jurnalis Sidrap ke Tanah Suci

17 September 2024 - 04:12 WIB

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Trending di Headline