KENDARI, 6 Mei 2025 — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria terduga bandar shabu diringkus dalam penggerebekan mendadak Selasa malam pukul 22.35 WITA, di sebuah rumah di Jalan Hosemetundu, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga.
Pelaku, yang diketahui bernama Taufik Hidayat alias Uppi, lahir di Kendari pada 17 Agustus 2000, diamankan bersama 14 sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu seberat total 12,05 gram bruto. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini berdomisili di Jalan Lasolo, Kelurahan Sodoha, Kendari Barat.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka, polisi juga menyita: 2 unit timbangan digital, 2 sachet plastik kosong, 1 ball sachet bening, 9 batu cor berisi potongan pipet, 1 potongan plastik putih, 1 buah tas warna putih, 1 unit handphone Android merk Itel dengan SIM card 0877 5281 7201
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 20.00 WITA dan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan penggerebekan berskala kecil namun terukur.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu untuk diperjualbelikan. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lanjutan. Polresta Kendari menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Polisi tak akan beri ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini peringatan keras: Kendari bukan tempat bermain bagi para pengedar!