Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6446 Lihat semua

KONAWE – Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe menghadirkan Layanan Pengaduan Masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, saran, maupun keluhan.

Program layanan pengaduan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, serta akuntabel. Melalui layanan ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai aspirasi secara langsung kepada pihak Sekretariat DPRD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Sumanti, S.Sos., M.AP., mengatakan bahwa keberadaan layanan pengaduan masyarakat sangat penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah, sehingga pemerintah perlu membuka akses seluas-luasnya agar masyarakat dapat menyampaikan berbagai masukan dengan mudah.

“Melalui layanan pengaduan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih aktif menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhan terkait pelayanan publik. Hal tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan ke depan,” ujar Dr. Sumanti, Minggu (8 Maret 2026).

Ia menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Konawe terus melakukan berbagai inovasi pelayanan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi maupun menyampaikan pengaduan.

Salah satunya dengan menyediakan berbagai kanal komunikasi layanan pengaduan yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.

Warga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0852-9379-1991 dan 0822-9172-4805, melalui email setwan@konawekab.go.id, serta melalui akun media sosial resmi Sekretariat DPRD Konawe.

Selain itu, masyarakat juga

dapat memanfaatkan QR Code layanan aduan yang telah disediakan pada media informasi layanan. Dengan memindai QR Code tersebut, masyarakat dapat langsung mengakses sistem layanan pengaduan secara cepat dan praktis.

Dr. Sumanti yang juga dikenal sebagai perempuan pertama di Kabupaten Konawe yang meraih gelar doktor, mengatakan bahwa penyediaan berbagai kanal pengaduan ini bertujuan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam menyampaikan aspirasi, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Ia berharap kemudahan akses tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Dengan adanya berbagai fasilitas layanan pengaduan ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi dan mendapatkan respons yang cepat dari Sekretariat DPRD Konawe,” jelasnya.

Selain melalui media daring, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara langsung dengan datang ke Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe di Jalan Ponggawa No. 321, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Sekretariat DPRD Konawe menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti secara tepat oleh pihak terkait.

Melalui kehadiran Layanan Pengaduan Masyarakat ini, diharapkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat semakin meningkat serta mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Konawe.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.