FAKTA1.COM, MAKASSAR – Sidang perdana kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (11/3/2025). Tiga terdakwa hadir dalam persidangan, yakni Agus Salim alias H. Agus (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29).
Sidang yang telah mengalami penundaan dua kali akhirnya bisa dihadiri oleh Mira Hayati setelah ia menjalani perawatan pasca-melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan tanpa adanya keberatan atau eksepsi dari pihak Mira, sehingga sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Maret 2025.
Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.
Selain Mira, terdakwa lain, Agus Salim—pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow—juga menghadapi ancaman hukuman serupa, yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sementara itu, Mustadir Dg Sila mendapat dakwaan tambahan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menambah potensi hukumannya hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi kunci. Dua saksi dari pabrik pembuat kosmetik akan dihadirkan dalam sidang Agus Salim pada 18 Maret, sementara sidang Mustadir Dg Sila akan digelar lebih awal, yakni Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat bahaya kandungan merkuri dalam produk kecantikan yang beredar luas di pasaran. Dengan ancaman hukuman berat bagi para terdakwa, proses persidangan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi konsumen yang telah dirugikan.(*)