
FAKTA1.COM, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyatakan 8 berkas perkara kasus uang palsu di Kabupaten Gowa telah lengkap atau P21.
Sebanyak 11 tersangka dari berbagai latar belakang profesi akan menjalani tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, yang dijadwalkan pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa berkas perkara ini terbagi dalam tiga klaster, yakni pelaku yang memproduksi, mengedarkan, dan menerima uang palsu.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang diduga sebagai otak di balik produksi uang palsu tersebut. Selain itu, terdapat pegawai bank, PNS, hingga wiraswasta yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu ini.
Kasus ini pertama
- Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., Ph.D (Hon) Jadi Keynote Speaker pada Seminar Kesehatan, Sejumlah Tokoh Sulsel Hadir
- Satlantas Polres Batu Bara Selidiki Kecelakaan Pelajar di KM 106 Jalinsum
- Nasib Honorer DPRD Deli Serdang: Tetap Bekerja Meski Gaji Tidak Dibayar
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan mesin pencetak uang palsu di dalam gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dalam penggerebekan, petugas menyita uang palsu senilai Rp446,7 juta beserta alat cetak yang digunakan.
Saat ini, 7 berkas perkara lainnya masih dalam proses pelengkapan dan terus dikoordinasikan dengan penyidik Polres Gowa.
- Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., Ph.D (Hon) Jadi Keynote Speaker pada Seminar Kesehatan, Sejumlah Tokoh Sulsel Hadir
- Satlantas Polres Batu Bara Selidiki Kecelakaan Pelajar di KM 106 Jalinsum
- Nasib Honorer DPRD Deli Serdang: Tetap Bekerja Meski Gaji Tidak Dibayar
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dengan terungkapnya kasus ini, pihak berwenang berharap dapat membongkar jaringan lebih luas serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan uang palsu di Sulawesi Selatan. (Fers)








Tinggalkan Balasan