Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6540 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM — Praktik penyitaan satu unit mobil milik warga Desa Tanete, Kabupaten Sidrap, memantik polemik serius. Aparat Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, yang terdiri dari juru sita dan panitera, diduga menjalankan eksekusi di luar koridor prosedur hukum yang semestinya.

Objek yang disita adalah satu unit Toyota Avanza Veloz milik Gusnah Toiyeb. Penyitaan dilakukan saat kendaraan berada di sebuah bengkel di wilayah Pangkajene, Sidrap, pada 11 Maret 2026. Namun alih-alih berjalan sesuai mekanisme hukum, proses tersebut justru menuai protes keras dari pihak keluarga.

Pihak keluarga tidak mempersoalkan adanya surat pemberitahuan rencana sita eksekusi sebelumnya. Namun, mereka menilai pelaksanaan di lapangan berlangsung janggal, tertutup, dan minim transparansi.

“Ini terkesan seperti debt collector, bukan aparat pengadilan. Tidak ada pembacaan berita acara, tidak ada penyerahan dokumen resmi, bahkan kami dipaksa menandatangani tanpa kejelasan,” ungkap Gusnah dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan anaknya, Firman Hidayat. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen resmi berupa berita acara penyitaan yang diberikan saat proses berlangsung.

“Kalau ini eksekusi resmi, harusnya ada berita acara yang dibacakan dan diserahkan di tempat. Ini tidak ada sama sekali. Kami hanya disodorkan dokumen untuk ditandatangani tanpa penjelasan utuh,” tegas Firman, Selasa (17/3/2026).

Lebih jauh, Firman juga menyoroti dugaan cacat prosedural lainnya, termasuk tidak adanya kejelasan terkait pelimpahan kewenangan dari PN Parepare ke PN Sidrap.

Menurutnya, eksekusi dilakukan secara tiba-tiba tanpa mediasi, tanpa komunikasi awal, serta tanpa penjelasan legal mengenai dasar kewenangan eksekutor di lapangan.

“Tidak ada pemberitahuan soal delegasi kewenangan. Tiba-tiba muncul eksekusi paksa. Ini yang membuat kami menduga ada prosedur yang dilangkahi,” ujarnya.

Yang lebih mengundang tanda tanya, proses penyitaan juga tidak disertai pengamanan dari aparat kepolisian. Padahal, dalam praktik umum eksekusi perdata, kehadiran aparat keamanan sering kali diperlukan untuk menghindari potensi konflik.

Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Galigo, membenarkan

bahwa pihaknya tidak menurunkan personel dalam proses tersebut. Ia menyebut, pihak pengadilan tidak menindaklanjuti permintaan koordinasi sebelumnya.

“Kami sudah meminta agar dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu, namun tidak direspons. Karena itu, kami tidak menurunkan anggota,” jelasnya.

Sementara itu, pihak keluarga mengaku telah mendatangi kantor PN Sidrap untuk meminta klarifikasi. Namun, jawaban yang diterima justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksiapan administratif dalam proses eksekusi tersebut.

Panitera PN Sidrap, Amin Ahmad, disebut mengakui bahwa dokumen penyitaan belum diserahkan saat eksekusi dan akan diberikan kemudian.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius. Dalam prinsip hukum acara perdata, berita acara sita merupakan dokumen fundamental yang harus ada, dibacakan, dan diserahkan kepada pihak termohon saat eksekusi berlangsung.

Menunda penyerahan dokumen tersebut berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Tak hanya itu, alasan yang disampaikan pihak pengadilan terkait ketidakhadiran pemilik di lokasi juga terbantahkan. Berdasarkan keterangan keluarga serta rekaman CCTV, Gusnah disebut berada di rumah saat proses berlangsung dan bahkan sempat berinteraksi langsung dengan tim eksekutor.

Kontradiksi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan narasi resmi yang disampaikan.

Jika benar terjadi penyitaan tanpa disertai berita acara, tanpa pengawalan aparat, serta tanpa penjelasan kewenangan yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku dan mencederai prinsip due process of law.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan eksekusi oleh aparat peradilan, khususnya dalam menjaga profesionalitas, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Parepare maupun PN Sidrap masih dalam proses konfirmasi oleh redaksi guna memperoleh penjelasan resmi dan utuh terkait prosedur pelaksanaan sita eksekusi tersebut. (*

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.