Jakarta, fakta1.com– Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda kembali menyoroti rekam jejak PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan dokumen terbang (DOKTER) di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Kamis, 11/12/2025.

Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak pemerintah untuk tidak memberikan ruang bagi perusahaan yang dinilai memiliki catatan pelanggaran berat.

Koordinator aksi, Ridwan, menegaskan bahwa Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minerba RI harus menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMM.

Menurutnya, dugaan keterlibatan PT TMM dalam skandal DOKTER menjadi alasan kuat untuk tidak lagi menerbitkan izin apa pun bagi perusahaan tersebut.

“Memberikan izin kepada PT TMM sama saja memberi ruang bagi praktik mafia tambang untuk hidup kembali. Pemerintah harus tegas menolak,” tegas Ridwan dalam orasinya di depan Gedung Minerba.

Selain mendesak penolakan RKAB, massa aksi juga meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan menangkap Komisaris Utama PT TMM berinisial TFA, yang diduga memiliki peran penting dalam rangkaian tindak pidana korupsi terkait skandal penjualan dokumen terbang tersebut.

Ridwan menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memutus mata rantai mafia tambang yang selama ini menggerogoti negara.

“Pemerintah tidak boleh menerbitkan RKAB bagi perusahaan yang rekam jejaknya bermasalah. Dugaan keterlibatan TFA dalam skandal DOKTER harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ridwan.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga mengungkap temuan baru: PT TMM diduga masih aktif melakukan kegiatan pertambangan meski tidak mengantongi RKAB resmi.

massa menduga pada bulan lalu PT TMM masih melakukan penjualan ore nikel tanpa memiliki RKAB, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan perizinan nasional dan berpotensi merugikan negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi aktivitas ilegal yang harus segera dihentikan. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tambah Ridwan.

Skandal DOKTER di Blok Mandiodo diketahui telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, sekaligus membuka tabir praktik ilegal dalam proses perizinan dan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara. Aksi mafia tambang ini dinilai telah merusak lingkungan, merampas hak masyarakat, dan melemahkan kredibilitas pemerintah.

Ridwan menegaskan bahwa pemberian izin kepada perusahaan dengan catatan buruk hanya akan menghidupkan kembali praktik koruptif yang merusak tata kelola sektor pertambangan. Tutup Ridwan.(*)