Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

Tergugat dalam Perkara Pdt 3873/PA .Sby Hadirkan LSM Ditolak Majelis Hakim

badge-check


					Tergugat dalam Perkara Pdt 3873/PA .Sby Hadirkan LSM Ditolak Majelis Hakim Perbesar

Silakan Bagikan:

SURABAYA, FAKTA1.COM— Pengadilan Negeri Agama (PA) Surabaya menggelar sidang perdana gugatan sengketa waris yang terletak di Jl.Ketabang Kali dan Perum Wiguna Selatan Surabaya Rabu (21/8/2024) kemarin.

Sidang terjadi lantaran para ahli waris, Roesdiono beserta saudara waris lainnya menggugat Ponakan bernama Rezeki Wahyuningdiyah atau biasa dipanggil Ayu anak angkat Ariyadi Susanto (alm)saudara kandung dari penggugat, terkait tanah warisan peninggalan paman dan saudara mereka.

Sayangnya, dalam sidang perdana ini,  tergugat  tidak didampingi kuasa hukumnya, malah yang hadir sejumlah  anggota yang mengaku dari LSM Alam Semesta, Sehingga di tolak oleh Majelis Hakim karena bukan kapasitasnya.

Ketua majelis hakim sempat menyarankan tergugat dan para pihak berdamai karena warisan ibaratkan harta temuan, namun tergugat langsung menyatakan  tidak mau berdamai dan tetap bersikukuh dengan dalih sebagai anak kandung dan mediasi dilanjutkan di ruangan khusus namun akhirnya gagal juga.

Sementara Nor Cholis SH MH kuasa hukum penggugat berharap untuk sidang selanjutnya akan menemukan perdamaian. ” ungkap advokat yang juga Ketua Yayasan YBH Warahmah At.Taufiq.’ ( Lembag Pembina Anak Yatim Dhuafa dan terlantar ini.)

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor PA/Pdt/No/3873. “sebenarnya sangat sederhana yaitu bagaimana membagi obyek tanah bangunan atas  hak-hak para ahli waris yang belum terbagikan.

Diceritakan olehnya , klien kami Penggugat mempunyai saudara kandung bernama Ariyadi Susanto dan menikah dengan sepupunya bernama Minto Rahayu,

Dalam perjalanan pernikahan tidak dikaruniai seorang anak, sehingga mengambil anak angkat seorang bayi perempuan, diberi nama Rezeki Wahyuningdiyah sampai hingga akhirnya kedua orang tua angkat tersebut meninggal dunia ” Ariyadi Susanto meninggal terakhir pada tahun 2022.

Disitulah awal permasalahan ketika para ahli waris Penggugat dari saudara kandung Alm Ariyadi Susanto berulang kali melakukan komunikasi agar diadakan pembagian waris sesuai hukum Agama dan aturan Negara namun  tergugat selalu menolak

Dan terakhir meski didatangi tidak bersedia menemui Penggugat selaku saudara ayahnya,sehingga berbagai upaya dilakukan termasuk undangan somasi musyawarah kami lakukan namun tidak kunjung ada respon sama sekali dan hal ini sangat kita sesalkan terangnya.

Semoga nanti sidang berikutnya bisa menemukan titik kesepakatan damai, karena bagaimana pun juga masalah kerukunan  keluarga, tidak bisa kita tukar dengan harta atau apa pun,” pungkasnya. (Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IMALAK SULTRA minta Kapolsek Bondoala Tangkap Kepala Security VDNI Monawe

12 November 2024 - 12:06 WIB

Hadapi Kelangkaan BBM, Polres Sidrap Perketat Pengawasan di SPBU

12 November 2024 - 11:34 WIB

Plt. Sekjen Kemendagri Minta Pemda Fokus pada HET dan Potensi Harga yang Bergejolak

12 November 2024 - 10:51 WIB

Kapolres Bone Apresiasi Kelancaran Debat Publik Kedua Pilkada Bone 2024

12 November 2024 - 08:52 WIB

Dies Natalis ke-60 Stikosa AWS Lebih Semarak

12 November 2024 - 08:09 WIB

Trending di Headline