Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6399 Lihat semua

FAKTA1.COM, KONAWE— Dalam beberapa minggu terakhir, Kejaksaan Negeri Konawe beberapa kali didatangi kelopok Masyarakat melakukan demo terkait Kegiatan Proyek Wisata Kuliner Kabupaten Konawe TA 2024.sebesar Rp.

Kelompok Masyarakat ini dengan suara lantang menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Konawe sebagai Lembaga penegak hukum diharapkan mampu mendampingi secara professional untuk mencegak terjadinya tindak pidana korupsi, tapi yang terjadi malah diduga melakukan kongkalikong antara kontraktor dan pihak Kejaksaan Negeri Konawe.

Berkaitan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr.Musafir Menca, SH.,SPd,.MH menjelaskan bahwa Dasar Jaksa Pengacara Negara melakukan Pendampingan adalah Surat Permohonan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum,

Tindakan Hukum Lainnya dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata Dan tata Usaha Negara. Pendampingan Hukum  (Legal Assistance ) adalah Layanan yang diberikan oleh JPN berupa Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Hukum Administrasi secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi resiko hukum, tata Kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara,

Pemulihan keuangan dan kekayaan negara,. Dari pemahaman ini hendaknya diletakkan pemahaman dasar bahwa pendampingan ini dalam bidang “Perdata dan Tata Usaha Negara “bukan dalam bidang “Pidana “.
Dalam melakukan Pendampingan Hukum JPN Bertindak sebagai diantaranya, memberikan konsultasi hukum yang tidak mengikat, tidak mencampuri kewenangan Lembaga atau pejabat yang mengambil Keputusan, tidak melakukan suatu Tindakan yang berpotensi memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang didampingi, tidak berwenang untuk memutuskan suatu Tindakan, tidak masuk dalam organisasi pekerjaan, tidak melakukan analisis yang bersifat non-yuridis misalnya kajian bisnis, nilai keekonomian, studi kelayakan dan atau analisis yang bersifat teknis lainnya,  dapat berkoordinasi meminta pendapat ahli atau pendapat resmi Lembaga/badan yang secara khusus menguasai aspek tehnis permasalahan yang dimintakan pendampingan hukum dan atas persetujuan dan biaya pemohon,

Dari pedoman pelaksanaan tugas JPN dalam pendampingan tersebut, semua telah dilaksanakan dengan baik dan tidak keluar dari tugas yang telah digariskan. Lalu kemudian kelompok Masyarakat berteriak-teriak menghujak JPN dan Kejaksaan Negeri Konawe dianggap gagal dalam melakukan pendampingan, pertanyaan saya “Apa tolak ukurnya JPN dinilai gagal ?”’ Tolong baca dan pahami tugas JPN dalam melakukan pendampingan, jangan menilai pekerjaan JPN menggunakan tolok ukur sendiri, pasti tidak ketemu karena JPN bekerja menggunakan parameter terukur dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

Kemudian ada yang berteriak bahwa JPN gagal mendampingi karena menilai anggaran sesuai Kontrak Rp.4.997.478.000 tersebut tidak realistis dengan hasil pekerjaan. Pertanyaan saya, apakah JPN mempunyai kewenangan melakukan analisis non yuridis ( Kajian bisnis dan kajian Ekonomi ?, kan JPN tidak punya

kewenangan untuk itu. JPN itu ahli hukum, bukan ahli ekonomi dan ahli konstruksi yang bisa menganilis soal kemahalan. Sebelum Pendampingan dilakukan, kan ada instansi yang berwenang melakukan review terkait besaran anggaran yaitu Inspektorat dan Berdasarkan hasil Review Inspektorat Tahin 2024,

Inspektorat menyimpulkan bahwa Terhadap Disain Kuliner tahun anggaran 2024 tidak terdapat kondisi atau hal-hal yang menimbulkan perbedaan dalam meyakini keandalan informasi yang disajikan. Review dilakukan dengan membandingkan harga satuan pasaran dengan HPS.

Nah kalua sudah ada review dari instansi yang diberi wewenang oleh undang-undang, apalagi alas an JPN untuk menolak pendampingan. JPN selama pendampingan sangat teliti dalam mengawal proses administrasi yang berpotensi melanggar hukum.

Sekarang saya menantang kelompok Masyarakat yang berteriak bahwa “JPN lepas tangan dan ada kongkalikong “’ tunjukkan mana tugas JPN yang tidak dilaksanakan,

Tapi jangan paksa pendapatnya meminta JPN melaksanakan tugas yg tidak menjadi tuigasnya sebagaimanba diatur dalam Pedoman Kejaksaan.

Tunjukkan secara jelas Dimana letak kongkalikong JPN, Proyek ini dimulai berdasarkan Kontrak tanggal 10 Juli 2024 dan berakhir 6 Desember 2024

Tiba-tiba muncul kelompok Masyarakat yang tidak paham aturan hukum dan tugas JPN teriak-teriak ada dugaan korupsi, Di Republik ini, hanya BPK,BPKP dan Inspektorat yang diberi wewenang untuk menyatakan ada dugaan kerugian negara dan proyek tersebut masih dalam proses pemeliharaan dan belum ada instansi auditor yang melakukan audit dugaan kerugian negara. Jadi jangan teriak2 kalau tidak paham tugas dan fungsi Lembaga lain.(***)