Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Tiga Terdakwa Korupsi, Enrekang Jadi Sorotan dalam Sidang Tuntutan di Makassar

badge-check


					Tiga Terdakwa Korupsi, Enrekang Jadi Sorotan dalam Sidang Tuntutan di Makassar Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, MAKSSAR — Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah Tenaga PTT Paramedis/ Non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, dilaksanakan, Selasa, 9 Juli 2024. Sidang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar pada pukul 13:05 Wita.

Jaksa Penuntut Umum, AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H., membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Mereka adalah SUTRISNO, SE, S.KM, MM, ALBERTIN ARRUAN, S.AP. Anak dari HENDRIK PAYA, dan RUDI HASYIM, S.KM.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Jaksa menuntut pidana terhadap SUTRISNO dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, SUTRISNO juga dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. SUTRISNO juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sebagai pidana subsider penjara selama satu tahun.

Jaksa menuntut pidana terhadap ALBERTIN ARRUAN, S.AP. Anak dari HENDRIK PAYA dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, ALBERTIN ARRUAN juga dikenakan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. ALBERTIN ARRUAN juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 113.875.000,- (seratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai pidana subsider penjara selama satu tahun.

Jaksa menuntut pidana terhadap RUDI HASYIM, S.KM., Alias RUDI Bin H. MUSNAING dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, RUDI HASYIM juga dikenakan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. RUDI HASYIM juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.850.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pidana subsider penjara selama satu tahun.

Sidang berjalan aman dan lancar dan berakhir pada pukul 13:25 Wita. Sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 dengan agenda persidangan Replik.(FerS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Rayakan HUT ke-69 mulai donor darah hingga bagikan air bersih

12 September 2024 - 13:39 WIB

Buka Tabungan Bank Syariah Annisa Mukti Banyak Manfaatnya

12 September 2024 - 13:09 WIB

Lantik dan Ambil Supah 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

12 September 2024 - 12:57 WIB

Trending di Headline