Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Tim Satgas SIRI Kejagung Mengakhiri Pelarian Dirut PT BOSOSI PRATAMA

badge-check


					Tim Satgas SIRI Kejagung Mengakhiri Pelarian Dirut PT BOSOSI PRATAMA Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Uci Abdul Hakim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 6 Juli 2024.

Eksekusi tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Zulkarnaen Perdana, SH.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari  Konawe, Zulkarnaen Perdana, SH melakukan penjemputan Terpidana
di Rutan Kejari Jakarta Selatan, Jum’at 5 Juli 2024.

Kajari Konawe, Dr. Musafir mengatakan
terpidana Andi Uci dieksekusi oleh Jaksa eksekotor Kejari Konawe dengan cara dimasukkan ke Lapas Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Terpidana akan dibawa ke Lapas Kendari untuk mejalani hukuman pidana sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kajari Konawe saat melakukan Press Release, Sabtu malam.

Menurut Musafir, terpidana Andi Uci berhasil diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejagung RI di Apartemen Sahid Sudirman Recidance Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat pada Jum’at 5 Juli 2024 sekira pukul 12.40 WIB.

“Saat diamankan, terpidana Andi Uci Abdul Hakim  bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” pungkas Zulkarnaen.

Lebih lanjut Musafir menjelaskan bahwa sebelum ditangkap,
Terpidana sebelumnya dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan setelah mangkir dari panggilan resmi Kejari Konawe.

“Terpidana kita eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusannya menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” jelas Musafir.

“Mahkamah Agung  menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tambahnya.

Diketahui, Andi Uci merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA. Andi Uci menjadi terpidana kasus Pembalakan liar di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan rekannya Adrian Syahbana. Adrian sendiri sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Konawe di Lapas Banjarmasin.(Ql)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PN Madina , Jumat berkah berbagi dengan Masyarakat

7 September 2024 - 11:36 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Sambut Tim Kemenpora untuk Pemilihan Pemuda Pelopor 2024

7 September 2024 - 08:57 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Sampaikan Raperda P-APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD

7 September 2024 - 08:46 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

7 September 2024 - 08:29 WIB

Pj Bupati Bojonegoro dan TPID Sidak Pasar, Pantau Harga Kebutuhan Pangan

7 September 2024 - 08:26 WIB

Trending di Headline