banner 728x90

Tim Terpadu “Ngamuk”, Soroti PT ST Nikel yang Diduga Langgar Aturan Penggunaan Jalan Nasional

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KENDARI β€” Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sulawesi Tenggara mulai gerah. PT ST Nikel Resources yang baru saja kantongi surat dispensasi penggunaan Jalan Nasional pada 21 April 2025, diduga langsung “tancap gas” melanggar kesepakatan.

Ketua Tim Terpadu, Muhamad Rajulan, ST., M.Si., menyebut bahwa perusahaan tambang tersebut sebelumnya sudah mengajukan permohonan izin sejak 2023. Tapi ironisnya, belum sempat izin itu berumur sebulan, indikasi pelanggaran sudah muncul ke permukaan.

“Tim Terpadu ini dibentuk untuk jadi jembatan antara perusahaan tambang dengan BPJN, terutama soal perizinan penggunaan jalan nasional yang butuh perlakuan khusus. Tapi baru jalan sebentar, sudah mulai ribut lagi,” ujar” Muhamad Rajulan, ST., M.Si. dengan nada kecewa.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah menerima surat dari BPJN dan akan segera menjatuhkan teguran resmi kepada PT ST Nikel Resources. Meski begitu, Muhamad Rajulan, ST., M.Si. menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk mencabut izin tersebut.

“Surat teguran? Iya, itu akan kami keluarkan. Tapi untuk mencabut izin? Bukan wewenang kami. Itu sepenuhnya domain BPJN karena mereka yang menerbitkan izinnya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Sultra itu.

Muhamad Rajulan, ST., M.Si.atau yang sering disapa pak Rajulan juga mengingatkan, kewenangan pencabutan izin berbeda-beda tergantung klasifikasi jalan. Jalan nasional? BPJN yang atur. Jalan provinsi? Dinas Bina Marga. Jalan kabupaten atau kota? Ya Dinas PU setempat.

β€œJangan sampai dibiarkan liar. Kita semua pegang peran masing-masing. Kalau sudah diberi ruang, jangan disalahgunakan,” pungkasnya.(tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *