banner 728x90

Tingkatkan PAD Bapenda Konawe, UPTB Samsat Konawe dan Polres Gelar Razia Pajak Kendaraan

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

KONAWE — Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe bekerja sama dengan Polres Konawe, UPT Samsat Konawe, dan PT Jasa Raharja Sultra menggelar operasi terpadu penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Operasi ini berlangsung selama empat hari, mulai 5 hingga 8 Mei 2025, dan menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Konawe.

Razia dimulai sejak Senin (5/5/2025) dan menargetkan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan. Pada hari kedua, operasi digelar di Terminal Wawotobi, di mana lebih dari 50 kendaraan diperiksa. Hasilnya, sebanyak 26 kendaraan ditemukan menunggak pajak lebih dari satu tahun.

Kepala Bapenda Konawe, Dr. Cici Ita Ristianty, SE, ME, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pendapatan daerah.

“Pajak kendaraan adalah salah satu sumber PAD yang vital. Kami mengajak masyarakat untuk tertib administrasi demi mendukung pembangunan Konawe,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Dengan adanya operasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pendapatan dari sektor ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.”

Kepala UPTB Samsat Konawe, H. Wawan Arianto, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten mengenai optimalisasi dan pemungutan opsen pajak.

“Pemberlakuan opsen pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemberlakuan opsen PKB dan BBN-KB ini secara resmi telah dimulai sejak 5 Januari 2025 ,” jelasnya.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan efisiensi dalam pengelolaan pajak, serta mendukung pembangunan yang lebih merata,” tambah H. Wawan Arianto, S.STP, M. Si,

Sementara itu, Kanit Regident Polres Konawe, IPDA Ariq Septiadi, S.Tr.K, ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan razia pajak ini dengan pendekatan humanis.

“Kami mengedepankan imbauan, edukasi dan penilangan. Masyarakat yang menunggak diarahkan langsung ke pos Samsat Keliling untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

Menurutnya, razia ini lebih difokuskan pada edukasi dan penegakan aturan. Pemilik kendaraan yang terbukti menunggak pajak dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan daerah.

Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di wilayah-wilayah dengan tingkat tunggakan pajak tinggi. Selain razia di jalan, pihak Samsat juga menyediakan layanan jemput bola dan pembayaran online untuk memudahkan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa masa berlaku STNK dan memanfaatkan berbagai kanal layanan pembayaran yang telah disediakan, termasuk aplikasi digital dan Samsat Keliling.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *