Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Tunjukan Ketajaman, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  Tangkap Pelaku pengedar Barang Haram Jenis Sabu

badge-check


					Tunjukan Ketajaman, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  Tangkap Pelaku pengedar Barang Haram Jenis Sabu Perbesar

Silakan Bagikan:

Surabaya,fakta1.com— Satreskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan ketajamannya dalam mengungkapkan kasus Narkoba, akhirnya adanya laporan dari masyarakat langsung melakukan penangkapan kepada  Pelaku  Berinisial M Z bin A,

Pada hari sabtu 03 Agustus 2024 sekitar 07.00 WIB Tkp Di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial M Z bin A(alm) beralamat tinggal sesuai KTP di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Ka satnarkoba AKBP Surya Miftah Irawan, membenarkan kejadian penangkapan terhadap tersangka.

“Waktu anggota sedang melakukan patroli untuk menghindari kejahatan akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan peredaran narkoba, tidak tunggu waktu lama langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka”Katanya AKBP Surya Miftah Irawan.

Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 5,314 Gram. Kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,690 Gram. Kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,740 Gram. Kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,621 Gram. Kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,226 Gram.

Sambungya bukan hanya narkoba saja yang berhasil ditemukan, ternyata ada lagi barang yang dijadikan peredaran narkotika jenis sabu ialah. Timbangan elektrik. Bendel plastic klip. Skrop yang terbuat dari sedotan. Buku catatan penjualan sabu. Kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Unit hand phone merk Oppo.

“Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya, lalu tersangka kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.”Imbuhnya.

Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali. Atas perbuatan tersangka kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline