Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6745 • Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM – Peluang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidrap untuk menembus pasar nasional kini terbuka lebar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) resmi menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidrap untuk mempercepat transformasi legalitas UMKM melalui skema Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan formal namun hangat yang berlangsung di Kedai Ruby, Pangkajene, Sidrap, pada Rabu (8/4/2026).

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulsel, Dr. Ramli, SH., MH., menegaskan bahwa PT Perorangan adalah “karpet merah” bagi pengusaha kecil. Dengan status badan hukum, UMKM tidak hanya terlindungi secara regulasi, tetapi juga memiliki daya tawar tinggi di mata investor dan perbankan.

“Tujuan utama kami adalah memberikan fondasi hukum yang kokoh. Jika sudah berbadan hukum, UMKM binaan

Kadin Sidrap bisa langsung tancap gas berpartisipasi dalam belanja pemerintah melalui katalog elektronik (LKPP) dan mengakses permodalan dari perbankan Himbara dengan lebih mudah,” ujar Dr. Ramli.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera memetakan UMKM potensial di bawah naungan Kadin Sidrap untuk difasilitasi proses legalitasnya hingga mampu bersaing di level nasional.

Gayung bersambut, Ketua Kadin Sidrap, Andi M. Yusuf Ruby, menyatakan komitmen penuhnya untuk menindaklanjuti sosialisasi ini. Menurutnya, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi pelaku usaha lokal jika ingin “naik kelas”.

“Kadin Sidrap siap menjadi jembatan. Kami akan mengawal seluruh pelaku UMKM binaan agar segera memiliki status badan hukum. Ini bukan sekadar administratif, tapi soal harga diri dan daya saing produk lokal di panggung nasional,” tegas Andi Yusuf Ruby.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.