Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6415 Lihat semua

KEP.TANIBAR, FAKTA1.COM–Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Teinaman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebesar Rp212.775.000 diduga dipindahkan masuk ke nomor rekening pribadi Kepala Desa ( Kades) Boni Kelmaskossu. 26/07/2024.

Sesungguhnya bahwa memindah tangankan atau mentransfer sejumlah uang desa ke rekening kades merupakan hal yang bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri), pasalnya  kades Teinaman telah melakukan pelanggaran tersebut karena telah mentransfer atau memindah tangankan serta mengendapkan uang sebesar Rp 212.775.000 juta di rekening pribadinya apalagi dana tersebut belum jelas pemanfaatanya. Entah alasan apa kades Teinaman berani melakukan hal tersebut,  padahal didalam laporan LPJ Desa Teinaman  pada Tahun 2023 semua program dilaporkan telah terealisasi 100%.

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2018  tentang pengelolaan keuangan desa, Memindah tangankan dana desa ke rekening pihak lain jelas melanggar peraturan.

Saat dikonfirmasi Sekdes dan Bendahara Desa Teinaman yang tidak mau namanya dipublikasikan, mengatakan, tidak tahu aliran ADD sebanyak Rp212.775.000 itu kemana.

” Sudah tidak ada kejelasan dari kepala desa Teinaman Boni Kelmaskosu, untuk itu kami meminta kepada Inspektorat Daerah dan Tipikor Kejaksaan KKT, agar mempercepat pemeriksaan supaya yang bersangkutan bisa mendapat efek jerah. Sebab, oknum kades Teinaman sengaja memperkaya diri sendiri dan melantarkan orang banyak di desa, serta merugikan negara, maka harus dan perlu di tindak tegas oleh pihak penegak hukum karena hal ini sangat berbahaya dalam supremasi hukum di NKRI, apalagi Kami sama sekali tidak lihat uang itu, kemudian kasus ini tengah dalama proses pemeriksaan Inspektorat” ujar mereka.

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Selanjutnya mereka berharap Kades Teinaman yakni Boni Kelmaskosu, harus bertanggung jawab terhadap Anggaran Rp 212.775.000 juta tersebut ini, yang mana tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran fatal dikarenakan ada dugaan tindakan korupsi pada Anggaran Desa Teinaman sehingga membuat rakyat menderita karena ula seseorang yang selalu pikir hanya makan uang rakyat, dan tidak memikirkan pembangunan desa agar desa tersebut maju namun hanya tahu uang ke kantung pribadi”, tandas mereka.

Disisi lain Masyarakat desa teinaman minta kepada Pejabat Bupati, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi Kades Teinaman Boni Kelmaskosu, tutup.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.