Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Wow Ada Apa?, Anggaran Dana Desa, Desa Teinaman Dipidah Rekeningkan ke Rekening Prbadi Kades

badge-check


					Wow Ada Apa?, Anggaran Dana Desa, Desa Teinaman Dipidah Rekeningkan ke Rekening Prbadi Kades Perbesar

Silakan Bagikan:

KEP.TANIBAR, FAKTA1.COM–Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Teinaman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebesar Rp212.775.000 diduga dipindahkan masuk ke nomor rekening pribadi Kepala Desa ( Kades) Boni Kelmaskossu. 26/07/2024.

Sesungguhnya bahwa memindah tangankan atau mentransfer sejumlah uang desa ke rekening kades merupakan hal yang bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri), pasalnya  kades Teinaman telah melakukan pelanggaran tersebut karena telah mentransfer atau memindah tangankan serta mengendapkan uang sebesar Rp 212.775.000 juta di rekening pribadinya apalagi dana tersebut belum jelas pemanfaatanya. Entah alasan apa kades Teinaman berani melakukan hal tersebut,  padahal didalam laporan LPJ Desa Teinaman  pada Tahun 2023 semua program dilaporkan telah terealisasi 100%.

Sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2018  tentang pengelolaan keuangan desa, Memindah tangankan dana desa ke rekening pihak lain jelas melanggar peraturan.

Saat dikonfirmasi Sekdes dan Bendahara Desa Teinaman yang tidak mau namanya dipublikasikan, mengatakan, tidak tahu aliran ADD sebanyak Rp212.775.000 itu kemana.

” Sudah tidak ada kejelasan dari kepala desa Teinaman Boni Kelmaskosu, untuk itu kami meminta kepada Inspektorat Daerah dan Tipikor Kejaksaan KKT, agar mempercepat pemeriksaan supaya yang bersangkutan bisa mendapat efek jerah. Sebab, oknum kades Teinaman sengaja memperkaya diri sendiri dan melantarkan orang banyak di desa, serta merugikan negara, maka harus dan perlu di tindak tegas oleh pihak penegak hukum karena hal ini sangat berbahaya dalam supremasi hukum di NKRI, apalagi Kami sama sekali tidak lihat uang itu, kemudian kasus ini tengah dalama proses pemeriksaan Inspektorat” ujar mereka.

Selanjutnya mereka berharap Kades Teinaman yakni Boni Kelmaskosu, harus bertanggung jawab terhadap Anggaran Rp 212.775.000 juta tersebut ini, yang mana tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran fatal dikarenakan ada dugaan tindakan korupsi pada Anggaran Desa Teinaman sehingga membuat rakyat menderita karena ula seseorang yang selalu pikir hanya makan uang rakyat, dan tidak memikirkan pembangunan desa agar desa tersebut maju namun hanya tahu uang ke kantung pribadi”, tandas mereka.

Disisi lain Masyarakat desa teinaman minta kepada Pejabat Bupati, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi Kades Teinaman Boni Kelmaskosu, tutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut Tahanan Tewas Dianiaya 7 Anggota Polres Polman Kena Patsus , GAM : Kapolres Polman Apa Berani Mundur ?

17 September 2024 - 07:55 WIB

Perjalanan Spiritual CEO PT Fakta Sentra Media, Fery Sirajuddin, Jurnalis Sidrap ke Tanah Suci

17 September 2024 - 04:12 WIB

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Trending di Headline