
KONAWE, Fakta1.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memusnahkan barang bukti dari 39 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (10/8/2026).
Kegiatan dipimpin Kajari Konawe, Fachrizal, S.H., dan dihadiri unsur Pemkab Konawe, DPRD Konawe, perwakilan Polres Konawe, BNNK Konawe, serta Kepala SMA Negeri 1 Unaaha.
Mengawali kegiatan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Konawe, Aspian Rijal Juli Indarman, S.H., M.H., menyampaikan laporan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Dari 39 perkara tersebut terdiri atas 8 perkara Oharda, 17 perkara Kamnegtibum/TPUL, dan 14 perkara narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 153,8944 gram, serta timbangan digital, pipet, plastik bening, bong, alat pres, telepon genggam dan barang lainnya.
Sementara barang bukti perkara umum berupa parang, pisau dapur, pakaian, troli, batu gunung hingga pakaian bernoda darah.
Fachrizal mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tertentu yang bernilai tinggi atau berbahaya disimpan di ruang khusus dengan pengamanan ketat.
Ia juga mengingatkan pelajar agar menjauhi narkoba dan fokus pada pendidikan serta masa depan.
“Adik-adik kita, anak-anak kita yang
Fachrizal turut menyoroti perkara kekerasan seksual terhadap anak yang masih terjadi di Konawe. Menurutnya, penanganannya membutuhkan perhatian dan kerja sama semua pihak dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., menyatakan Pemda mendukung penegakan hukum serta penguatan edukasi dan pendampingan bagi korban kekerasan.
“Yang juga perlu kita persiapkan adalah tenaga pendamping dan para ahli yang bisa memberikan konseling kepada mereka yang menjadi korban kekerasan,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy, S.Si., menegaskan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Menurutnya, narkoba, minuman beralkohol, dan tindak pidana seksual terhadap anak menjadi persoalan yang harus ditekan bersama.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Konawe dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana di wilayah hukum Konawe.(*)









Tinggalkan Balasan