
FAKTA1.COM, GUNUNG ANYAR–Menindaklanjuti Program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba Polsek Gunung Anyar bergerak cepat melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat(1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni SH MH mengungkapkan unit Reskrim gunung anyar berhasil mengamankan kedua tersangka yaitu SR (50 tahun) warga jalan Semarang dan AW (70 tahun) warga Gundih bubutan Surabaya dengan barang bukti yang mereka bawa masing masing
Dari tersangka SR petugas berhasil mengamankan barang bukti
4 Pocket plastik klip berisi sabu,1 buah skrop,1 bendel klip plastik,1 unit HP OPPO warna hitam,1 buah tas selempang warna coklat serta uang tunai Rp. 400.000 hasil penjualan
Sedangkan dari tersangka AW petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 Pokcet plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±0,83 gram beserta bungkusnya serta 1 Unit Hp Nokia
- Cegah Genangan dan Jaga Lingkungan, Pasi Ops Beserta Anggota Kodim 1420/Sidrap Bersihkan Selokan Depan Makodim
- Pemkab Sidrap Kunci Data Satu Peta: Biar Tak Lagi “Beda Versi” Soal Ranperbup Geospasial
- Pencurian Rp2 Miliar di Pinrang, Polisi Kejar Pelaku Tanpa Henti
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni SH MH mengungkapkan kronologis penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, pada hari
Anggota unit Reskrim Polsek Gunung Anyar mendatangi TKP untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku beserta ciri-cirinya, setelah mendapati ciri-ciri sebagaimana didapati petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4(empat) pocket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni SH MH
menambahkan dari hasil introgasi awal, pelaku SR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama AW untuk dijual kembali dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari
Tak menunggu lama, anggota bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW di Jl. Semarang Surabaya beserta barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
- Cegah Genangan dan Jaga Lingkungan, Pasi Ops Beserta Anggota Kodim 1420/Sidrap Bersihkan Selokan Depan Makodim
- Pemkab Sidrap Kunci Data Satu Peta: Biar Tak Lagi “Beda Versi” Soal Ranperbup Geospasial
- Pencurian Rp2 Miliar di Pinrang, Polisi Kejar Pelaku Tanpa Henti
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Anyar guna proses hukum lebih lanjut
(Redho)








Tinggalkan Balasan