
FAKTA1.COM, KONAWE— Penyidik Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu.
Kepala desa Parudongka berinisial A diduga menggunakan dokumen palsu surat keterangan pengganti kelulusan untuk kepentingan pendaftaran pemilihan Kepala Desa di kecamatan Routa.
“Ya, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial A yang merupakan salah satu kepala desa di Routa sejak kemarin di rutan Polres Konawe,” ujar Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Melalui Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, Selasa (14/1/2025).
- Dari Koalisi 10 Partai ke Gerindra, Langkah Politik Andi Rosman Mulai Mengubah Peta Kekuatan Wajo
- APBD Wajo 2025 Cetak Surplus Rp85 Miliar dan SiLPA Rp152 Miliar
- Dua Tahun yang Mengubah Wajah Polres Sidrap, Jejak Fantry Taherong Tak Hanya Soal Penangkapan Pelaku
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Pihaknya menerangkan, tersangka A menggunakan dokumen
“Pelaku kami tahan 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dokumen penuntutan lengkap,” ungkap IPDA Umar.
Ia menyebut untuk pelaku pemalsuannya sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur dan sudah putus di pengadilan Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan : Febri Nurhuda
- Dari Koalisi 10 Partai ke Gerindra, Langkah Politik Andi Rosman Mulai Mengubah Peta Kekuatan Wajo
- APBD Wajo 2025 Cetak Surplus Rp85 Miliar dan SiLPA Rp152 Miliar
- Dua Tahun yang Mengubah Wajah Polres Sidrap, Jejak Fantry Taherong Tak Hanya Soal Penangkapan Pelaku
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan