
FAKTA1.COM, KONAWE— Penyidik Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu.
Kepala desa Parudongka berinisial A diduga menggunakan dokumen palsu surat keterangan pengganti kelulusan untuk kepentingan pendaftaran pemilihan Kepala Desa di kecamatan Routa.
“Ya, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial A yang merupakan salah satu kepala desa di Routa sejak kemarin di rutan Polres Konawe,” ujar Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Melalui Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, Selasa (14/1/2025).
Pihaknya menerangkan, tersangka A menggunakan dokumen yang
“Pelaku kami tahan 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dokumen penuntutan lengkap,” ungkap IPDA Umar.
- Kapten PSIM Yogjakarta, Reva Adi: Sidrap Cup Bisa jadi Ajang Silaturahmi Pemain Liga 1
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ia menyebut untuk pelaku pemalsuannya sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur dan sudah putus di pengadilan Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan : Febri Nurhuda
- Kapten PSIM Yogjakarta, Reva Adi: Sidrap Cup Bisa jadi Ajang Silaturahmi Pemain Liga 1
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan