
FAKTA1.COM, KONAWE— Penyidik Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu.
Kepala desa Parudongka berinisial A diduga menggunakan dokumen palsu surat keterangan pengganti kelulusan untuk kepentingan pendaftaran pemilihan Kepala Desa di kecamatan Routa.
“Ya, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial A yang merupakan salah satu kepala desa di Routa sejak kemarin di rutan Polres Konawe,” ujar Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Melalui Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, Selasa (14/1/2025).
Pihaknya menerangkan, tersangka A menggunakan dokumen
- Rp350 Juta Menanti! Sore Ini Stadion Ganggawa Sidrap Jadi Medan Perang Terakhir Kilau 99 FC dan Amanah RD99 FC
- Terungkap! Empat Pelaku Bom Molotov di Koja Teridentifikasi, Ratna Dewi dan Anaknya Jadi Korban Salah Sasaran
- Seorang Perempuan Berseteru Dengan Oknum Anggota DPRD Dairi, Mata Korban Berdarah
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Pelaku kami tahan 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dokumen penuntutan lengkap,” ungkap IPDA Umar.
Ia menyebut untuk pelaku pemalsuannya sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur dan sudah putus di pengadilan Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan : Febri Nurhuda
- Rp350 Juta Menanti! Sore Ini Stadion Ganggawa Sidrap Jadi Medan Perang Terakhir Kilau 99 FC dan Amanah RD99 FC
- Terungkap! Empat Pelaku Bom Molotov di Koja Teridentifikasi, Ratna Dewi dan Anaknya Jadi Korban Salah Sasaran
- Seorang Perempuan Berseteru Dengan Oknum Anggota DPRD Dairi, Mata Korban Berdarah
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan