Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6825 Lihat semua

FAKTA1.COM, Konawe Kepulauan, Sultra, Nasional – Polemik Pertambangan PT.GKP Dan Warga Lokal Wawonii Kembali Memanas, Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi Tenggara Turut Merespon.

PT. Gema Kreasi Perdana (GPK) Merupakan Perusahaan yang Bergerak dibidang Pertambangan kembali Menjadi sorotan di Kalangan masyarakat Sulawesi Tenggara yaitu  Sejumlah LSM,Aktivis dan Masyarakat Lokal Wawaonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggar (Sultra).

Konflik antara PT.GKP Dan Masyarakat Lokal Wawonii telah berlangsung lama, dipicu ketidak terimaan masyarakat penduduk lokal wawonii yang telah mendiami pulau kecil itu berpuluh puluh tahun, kemudian untuk di eksploitasi oleh PT.GKP. Tapi pihak perusahaan PT.GKP tetap ngotot untuk melakukan aktivitas pertambangan karena telah mengantongi izin IUP dari kementerian ESDM RI dan Pengelolaan kawasan hutan dari Menteri LHK RI.

Atas perlawan masyarakat lokal wawonii menolak adanya aktivitas pertambangan PT.GKP diatas pulau yang mereka diami selama ini, hingga sampai kemeja hijau.

Dalam Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Nomor : 167/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dan diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 403 K/TUN/TF/2024 , yang dimana membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor : 367/B/2023/PT.TUN.JKT. Yang pada pokok nya, putusan pengadilan memerintahkan Menteri LHK untuk membatalkan serta mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT.GKP Dengan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tertanggal 18 Juni 2014. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan wilayah pesisir dan  pulau-pulau kecil.

Dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung terhadap persoalan tersebut yang memandang kegiatan pertambangan di pulau wawonii Kabupaten
Konawe Kepulauan dikategorikan abnormally dangerous activity yang dalam hukum lingkungan jika terdapat keadaan dimaksud maka segala aktivitas pertambangan harus dilarang, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya baik flora, fauna, maupun manusia, bahkan juga dapat mengancam kehidupan sekitarnya.

Bukan hanya itu, Mahkama Agung (MA) juga membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021. Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022  Putusan ini  membatalkan pasal alokasi ruang tambang dalam Peraturan Daerah Konawe Kepulauan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Putusan MA ini menjadi acuan bagi penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan di pulau kecil di Indonesia khusus nya di pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45), Sulawesi Tenggara, Melakui Waki Ketua II, Kahar Musakkar,
Mendesak Menteri Kehutanan untuk segera menindaklanjuti putusan MA Mencabut Izin IPPKH serta meminta MA untuk menolak PK PT.GKP karena dinilai hanya mementingkan kepentingan pribadi mreka

tanpa memikirkan potensi ancaman kehidupan masyarakat wawonii. Ucapnya.

“Kata dia PT. GKP Hanya mementingkan Kepentingan Pribadi dan kelomppknya yang semakin hari semakin tergerus. Hak-hak Petani di sorobot hingga Pencemaran lingkungan pun terjadi sehingga dapat mengancam aktivitas para nelayan”

Selain itu, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) GAKKUM RI , BARESKRIM MABES POLRI RI, KEJAKSAAN,  Untuk menghentikan segala Aktivitas pertambangan PT.GKP dipulau Wawonii demi asas keadilan dan kepastian hukum. Ujarnya Kamis 23/1/2025.

Dimana telah adanya putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA). tertanggal 7 Oktober 2024, untuk membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.GKP, serta pembatalan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan terkait alokasi ruang tambang di pulau Wawonii, dengan Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022. Kata dia.

Lanjut, Maka dengan itu, PT.GKP harus nya tak memiliki dasar hukum lagi untuk beraktivitas melakukan eksploitasi pertambangan di pulau wawoniu. Namun mengapa PT.GKP hari ini masih terus beroperasi padahal telah ada putusan inkrah yang melarang? Hal ini kembali melahirkan keresahan masyarakat dan menuntut keadilan serta kepastian hukum Republik Indonesia?

Oleh karena itu, kami DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Prov.Sulawesi Tenggara, Turut meminta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan segera Kepala Kejaksaan Agung RI guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang “Abuse Of Power” kepada semua instansi yang terlibat menerbitkan IUP PT.GKP di Pulau Wawonii Kabuapaten Konawe Kepulauan serta yang turut membackup Aktivitas pertambangan nya, serta kami mendorong juga untuk mengusut kerugiaan negara akibat dugaan kerusakan serta pencemaran lingkungan yang timbul dipulau wawonii dimana sampai saat ini aktivitas pertambangan oleh PT.GKP masih terus beroperasi.

“Kami sangat Prihatin Dengan Kondisi yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan yaitu wawaonii yang merupakan Pulau kecil yang ada di sulawesi Tenggara, tentu dengan adanya kegiatan Pertambangan yang semakin melarut-larut akan mengancam masa depan anak cucu mereka. Akhir kata kepada siapa lagi rakyat akan mengaduh jika bukan kepada pemerintah, kepentingan rakyat adalah segalanya dan utama diatas golongan.

“Justitia pereat mundus”  sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.

Dalam waktu dekat ini kami akan bertandang di gedung merah Putih dan KPK RI Melakukan Aksi Demonstrasi Guna Meminta Presiden Prabowo Subianto Mengambil Langkah untuk Menuntaskan Polemik Di wawonii. Tutupnya.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.