Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7133 Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM– Beberapa Hari Yang Lalu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Mengungkapkan Bahwa Ada Beberapa Perusahaan Subkontraktor PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Di Kecamatan Routa Yang Sampai Saat Ini Tidak Melaporkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR), Begitupun Dengan Kontribusi Lainnya.

Salah Satu Perusahaan Subkontraktor Yang Menjadi Sorotan Saat Ini Adalah PT. Petronesia Benimel (PB) Sebagai Perusahaan Plat Merah Yang Diduga Belum Melaporkan Terkait Penyaluran Dana CSR Sebagai Tanggung Jawab Perusahaan Yang Wajib Dilaksanakan.

Hal Ini Menjadi Bahan Perbincangan Di Meja Diskusi, Dimana Persoalan Ini Menimbulkan Pertanyaan Besar Yang Mengarah Kepada Pemerintah Daerah Kab. Konawe.

Irsan Pagala, Sebagai Salah Satu Aktivis Di Kabupaten Konawe Merespon Persoalan Ini. Dirinya Menilai Bahwa Pemda Konawe Selama Ini Terkesan Melakukan Pembiaran Terhadap Beberapa Perusahaan Subkontraktor PT. SCM, Khususnya PT. Petronesia Benimel.

“Selama Ini Pemda Konawe Kemana Saja.?
Kenapa Baru Sekarang Bicara Soal Perusahaan Yang Belum Melaporkan Dana CSR.? Seharusnya Persoalan Ini Sudah Selesai Lebih

Awal.”

Sehingga Dirinya Berharap Kepada Pemerintah Daerah Kab. Konawe Untuk Segera Bertindak Tegas Terhadap Perusahaan Plat Merah Itu.

“Kami Berharap Kepada Sekda Konawe Agar Benar-Benar Menuntaskan Persoalan Ini Dengan Tindakan Nyata, Karena Kami Saat Ini Benar-Benar Menantikan Terkait Langkah Apa Yang Selanjutnya Akan Dilakukan Sekda Konawe Terhadap PT. Petronesia Benimel.” Kata Irsan.

Dengan nada Tegas, Irsan Pagala, Menambahkan, Bahwa Dirinya Mendesak Kepada Pemerintah Kab. Konawe Untuk Segera Bertindak Terhadap PT. Petronesia Benimel Yang Diduga Belum Melaporkan Dana CSR Maupun Kontribusi Lainnya.

“Jika Hal Ini Benar, Maka Perusahaan Ini Dapat Dikenai Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Kegiatan Usaha Maupun Pencabutan Kegiatan Usaha. Selain Itu, Dapat Dikenai Sanksi Pidana Berupa Denda Maupun Kurungan.” Tegasnya”

Terakhir, Dirinya Mengatakan “Kami Tunggu Langkah Konkret Pemda Konawe.” Tutupnya.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.