Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7123 Lihat semua

FAKTA1.COM, KONAWE— Beberapa Hari Yang Lalu Forum Komunikasi Aktivis Konawe, Sultra melakukan Aksi Demonstrasi Menyambangi Kejaksaan Negeri Konawe, Dalam Hal Mengawal serta mempresure Laporan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Revitalisasi lanjutan Tahap 3 Pembangunan Food Court senilai 5 miliyar Rupiah dari APBD Konawe tahun 2024.

Proyek ini menuai sorotan akibat fakta dilapangan terkait pembangunan proyek tersebut dinilai tidak wajar atau tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikucurkan.

Irfan Selaku Kordinator lapangan Aksi mengatakan, bahwa Anggaran 5 miliyar rupiah Ini bukan angka yang kecil, jadi wajib hukumnya dalam pelaksanaan proyeknya mesti betul-betul sesuai baik secara teknis, administrasi maupun fisik. Kami Tidak permasalahkan besaran anggaran itu jika benar-benar di laksanakan sesuai pada spesifikasinya. Namun jika kemudian sebaliknya, anggaran yang fantastis itu coba disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab maka wajib pula hukumnya kami untuk melakukan perlawanan dalam rangka upaya ikut berperan serta memberantas pelaku koruptor atau perampok uang negara. Ujar Mantum HMI.

Di tempat berbeda salah satu Anggota Aksi, Pedri yang juga sekaligus Eks. Ketum HMI Konawe, ucapnya Kuat dugaan kami bukan hanya pihak PPK dan kontraktor yang bermain, Tapi Sangat Besar kemungkinan Pihak Kejaksaan Negeri Konawe dalam hal ini Kepala Kejaksaan beserta kepala seksi perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ikut Serta pada proyek tersebut.

Sebab lanjut Pedri, sebagai Pendamping Hukum Pada Proyek tersebut mestinya ada upayah pencegahan sebelum

terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan cara terus Memberikan edukasi hukum pada pihak kontraktor.

Tapi kami melihat terangnya dengan nada Kecewa, pihak kejaksaan negeri Konawe seolah melakukan pembiaran.

Maka kami yang tergabung dalam Forum Komunikasi Aktivis Konawe Sultra, meminta kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara wajib mengatensi langsung laporan yang telah masuk di kejaksaan negeri Konawe. Sekaligus memeriksa pihak-pihak yang terkait termaksud Kepala Kejaksaan beserta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Konawe dalam kapasitasnya sebagai pendamping hukum pada Proyek Revitalisasi lanjutan Tahap 3 Food court ICP Unaaha.

InsyaAllah dalam waktu dekat ini paling lambat selesai Lebaran kami rencana akan melakukan aksi demontrasi berkunjung Ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk menyampaikan sekaligus melaporkan langsung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Food court ini. Ujar Irsan Pagala yang juga Anggota Aksi.

Irfan Juga berharap agar Progres laporan ini mesti terbuka di hadapan seluruh masyarakat konawe.

“Kami berharap laporan tersebut betul-betul ditindak lanjuti dengan cara-cara profesional dan terbuka di mata Publik agar tidak ada framing Negatif masyarakat terhadap lembaga terhormat Kejaksaan Negeri Konawe. Sebagaimana misi mulia Bapak Presiden Republik Indonesia Jendral TNI (PURN) H. PRABOWO SUBIANTO Memberantas Pelaku-Pelaku Koruptor melalui lembaga-lembaga atau institusi penegak Supremasi Hukum yang berada di Republik Indonesia.(***)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.