Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7123 Lihat semua

DELI SERDANG, FAKTA1.COM – Pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, kini berada di bawah sorotan tajam. Proyek raksasa seluas 44 hektare yang dikembangkan oleh PT ASG ini diduga menggunakan material tanah timbun dari galian C ilegal, namun aparat penegak hukum terkesan tutup mata.

​Jejak Truk dan Dugaan Kebocoran PAD

​Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas pengangkutan material tanah urukan terpantau berlangsung intensif dari pagi hingga malam hari. Truk-truk bertonase berat dengan penutup terpal terlihat keluar-masuk lokasi proyek, melintasi Tol H. Anif menuju kawasan Namorambe, Deli Serdang.

​Penggunaan material yang diduga tak berizin ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan pedesaan di kawasan Patumbak dan Ajibaho, tetapi juga dinilai merugikan negara secara finansial.

​”Penggunaan material ilegal dalam proyek skala besar seperti ini jelas memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengembang sebesar PT ASG seharusnya lebih selektif dan tidak menzalimi pengusaha galian C yang taat pajak,” ujar seorang sumber yang memahami persoalan tersebut.

​Modus Pinjam Izin dan Operasi Ilegal

​Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut mengungkap adanya indikasi praktik “licik” di lapangan. Kabid Pengembangan SDA DPMPTSP Sumut, Aziz Batubara, menjelaskan bahwa meski ada perusahaan yang mengantongi izin, diduga terjadi pencatutan izin untuk lokasi pengerukan yang berbeda.

​Beberapa temuan krusial di antaranya:

  • ​CV Mitra Eka Pratama (Namo Pakam): Sudah memiliki SIPB, namun belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis, sehingga dilarang melakukan pertambangan.
  • ​Dusun VII Tanjung Marolan: Diduga kuat beroperasi tanpa izin sama sekali (ilegal) di bawah kendali oknum berinisial JT.
    ​Kepolisian Dinilai Lamban, Kasat Pol PP ‘Buta’ Informasi
    ​Ironisnya, dugaan praktik ilegal yang merusak lingkungan ini belum mendapat respons tegas dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026), Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi awak media.

​Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasat Pol PP Deli Serdang, Marzuki. Ia mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal di wilayah Namorambe tersebut.
​”Iya, belum tahu kami. Nanti akan kami cek,” singkatnya saat dikonfirmasi di sela penertiban di Lubuk Pakam.

​Desakan Warga: Jangan Korbankan Rakyat demi Laba
​Warga sekitar, khususnya di kawasan Patumbak, kini mulai resah dengan iring-iringan truk yang kerap berkumpul di Pasar XII Patumbak sebelum menuju lokasi proyek PIC. Mereka mendesak agar Dit Reskrimsus Poldasu segera turun tangan melakukan penindakan.

​”Poldasu dan Pemkab Deli Serdang harus bertindak tegas. Jangan sampai kami warga yang jadi korban kerusakan lingkungan akibat keserakahan pengusaha yang hanya mencari untung,” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari penegak hukum untuk menghentikan dugaan aliran material ilegal ke proyek hunian mewah tersebut guna menyelamatkan lingkungan dan pendapatan negara.(***)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.