FAKTA1.COM, SURABAYA— Pria inisial BAE (33 tahun) warga Jalan Wonosari Wetan, Semampir, Surabaya diringkus polisi karena memamerkan alat kelaminnya di depan seorang wanita, di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Jumat 17 Mei lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban yang merasa risih dengan aksi pelaku pun kemudian merekam kelakuan korban dan memviralkan di media sosial.
Dari video yang beredar itu, pelaku yang sedang duduk di sepeda motornya dengan nomor polisi L 5798 X, di sekitar Taman Bambu Runcing, tiba-tiba memamerkan alat kelaminnya.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, tindakan pelaku membuat masyarakat terutama korban perempuan tidak nyaman berada di ruang publik.
“Pelapor melihat pelaku duduk di sepeda motor melihat ke arahnya, sambil mengeluarkan dan memainkan alat kelaminya,” ujar Hendro dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Hendro mengatakan, setelah merekam aksi tidak senonoh pelaku, korban juga melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya. Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan, ada perasaan trauma atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan kasus asusila di ruang publik itu sesudah korban membuat laporan. Yakni mulai meminta keterangan para saksi hingga pengecekan di tempat kejadian.
Pelaku akhirnya diamankan polisi saat berada di rumahnya. Barang bukti yang dikantongi polisi antara lain ada jaket abu-abu, helm ungu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Keberadaan pelaku akhirnya diketahui setelah informasi terkumpul dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Hendro
(Redho)