
FAKTA1.COM, SURABAYA— Pria inisial BAE (33 tahun) warga Jalan Wonosari Wetan, Semampir, Surabaya diringkus polisi karena memamerkan alat kelaminnya di depan seorang wanita, di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Jumat 17 Mei lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban yang merasa risih dengan aksi pelaku pun kemudian merekam kelakuan korban dan memviralkan di media sosial.
Dari video yang beredar itu, pelaku yang sedang duduk di sepeda motornya dengan nomor polisi L 5798 X, di sekitar Taman Bambu Runcing, tiba-tiba memamerkan alat kelaminnya.
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, tindakan pelaku membuat masyarakat terutama korban perempuan tidak nyaman berada di ruang publik.
“Pelapor melihat pelaku duduk di sepeda motor melihat ke arahnya, sambil mengeluarkan dan memainkan alat kelaminya,” ujar Hendro dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
- Dari “Bupati R” ke Ridwan Kamil, Drama Ayu Aulia Masuk Fase Membingungkan
- Dari Salah Nilai ke “Perang Status”, Juri LCC 4 Pilar Kini Bukan Lagi Dipersoalkan karena Keputusan, Tapi Sikapnya
- A M Yusuf Ruby dan Cara Sunyinya Membangun KADIN Sidrap, 13 Tahun Memimpin, Lebih Banyak Bergerak daripada Bicara
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Hendro mengatakan, setelah
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan, ada perasaan trauma atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
- Dari “Bupati R” ke Ridwan Kamil, Drama Ayu Aulia Masuk Fase Membingungkan
- Dari Salah Nilai ke “Perang Status”, Juri LCC 4 Pilar Kini Bukan Lagi Dipersoalkan karena Keputusan, Tapi Sikapnya
- A M Yusuf Ruby dan Cara Sunyinya Membangun KADIN Sidrap, 13 Tahun Memimpin, Lebih Banyak Bergerak daripada Bicara
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Polisi langsung melakukan penyelidikan kasus asusila di ruang publik itu sesudah korban membuat laporan. Yakni mulai meminta keterangan para saksi hingga pengecekan di tempat kejadian.
Pelaku akhirnya diamankan polisi saat berada di rumahnya. Barang bukti yang dikantongi polisi antara lain ada jaket abu-abu, helm ungu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Keberadaan pelaku akhirnya diketahui setelah informasi terkumpul dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Hendro
(Redho)








Tinggalkan Balasan