Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7115 Lihat semua

FAKTA1.COM, SIDRAP – Masyarakat Sidrap resah dengan beredarnya berita hoax yang memicu kegaduhan di media sosial.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyebar informasi palsu tersebut.

Sebuah akun Facebook bernama Bahtiar diduga menyebarkan video pertikaian antar kelompok dengan narasi “Sidrap memanas.”

Video tersebut membuat masyarakat cemas, meski faktanya kondisi di Sidrap tetap aman dan kondusif.

“Tolong amankan yang suka sebar berita hoax. Sidrap sekarang baik-baik saja,” ujar akun Aso Tambe, Sabtu malam, 8 Maret 2025.

Senada dengan itu, akun Darmi juga

mengajak warga untuk segera melaporkan penyebar hoax agar tidak semakin meresahkan.

Sebagai informasi, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU ITE.

Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidrap. (Fers)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.