
FAKTA1.COM, SIDRAP – Masyarakat Sidrap resah dengan beredarnya berita hoax yang memicu kegaduhan di media sosial.
Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyebar informasi palsu tersebut.
Sebuah akun Facebook bernama Bahtiar diduga menyebarkan video pertikaian antar kelompok dengan narasi “Sidrap memanas.”
- Petani Bone Diajari Ubah Jerami dan Kotoran Ternak Jadi Cuan, Penyuluh Kementan RI Turun Langsung
- PIC Sekolah Rakyat Kemensos Audiensi dengan Bupati Sidrap Bahas Operasional Sekolah Rakyat Permanen
- Pulang untuk Selamanya, H. Arifin Junaidi Tutup Lembar Pengabdian 40 Tahun untuk Luwu Raya
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Video tersebut membuat masyarakat cemas, meski faktanya kondisi di Sidrap tetap aman dan kondusif.
“Tolong amankan yang suka sebar berita hoax. Sidrap sekarang baik-baik saja,” ujar akun Aso Tambe, Sabtu malam, 8 Maret 2025.
Senada dengan itu, akun
Sebagai informasi, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU ITE.
Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Petani Bone Diajari Ubah Jerami dan Kotoran Ternak Jadi Cuan, Penyuluh Kementan RI Turun Langsung
- PIC Sekolah Rakyat Kemensos Audiensi dengan Bupati Sidrap Bahas Operasional Sekolah Rakyat Permanen
- Pulang untuk Selamanya, H. Arifin Junaidi Tutup Lembar Pengabdian 40 Tahun untuk Luwu Raya
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidrap. (Fers)








Tinggalkan Balasan