
FAKTA1.COM, SIDRAP – Masyarakat Sidrap resah dengan beredarnya berita hoax yang memicu kegaduhan di media sosial.
Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyebar informasi palsu tersebut.
Sebuah akun Facebook bernama Bahtiar diduga menyebarkan video pertikaian antar kelompok dengan narasi “Sidrap memanas.”
- Start Baris Kedua, Veda Ega Pratama Beri Kode Keras Untuk Podium Moto3 Le Mans
- Pinrang Patut Dicontoh, Tanam Sendiri dan Tidak Mau Bergantung Pasok dari Luar untuk Kebutuhan MBG
- Veda Ega “Slipstream” ke Baris Depan, Start Keenam di Le Mans Buka Asa Podium Moto3 Prancis 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Video tersebut membuat masyarakat cemas, meski faktanya kondisi di Sidrap tetap aman dan kondusif.
“Tolong amankan yang suka sebar berita hoax. Sidrap sekarang baik-baik saja,” ujar akun Aso Tambe, Sabtu malam, 8 Maret 2025.
Senada dengan itu, akun Darmi juga
Sebagai informasi, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU ITE.
Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidrap. (Fers)
- Start Baris Kedua, Veda Ega Pratama Beri Kode Keras Untuk Podium Moto3 Le Mans
- Pinrang Patut Dicontoh, Tanam Sendiri dan Tidak Mau Bergantung Pasok dari Luar untuk Kebutuhan MBG
- Veda Ega “Slipstream” ke Baris Depan, Start Keenam di Le Mans Buka Asa Podium Moto3 Prancis 2026
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan