
FAKTA1.COM, KONAWE— Kasus korupsi nampaknya masih menjadi sorotan peristiwa hukum selama tahun 2005. Sepanjang 2024, kasus korupsi sejumlah pejabat negara dari berbagai latar belakang, seperti penegak hukum hingga kepala daerah masih menghiasi pemberitaan media massa di tanah air khususnya di Kabupaten Konawe.
Berbagai kasus korupsi ini menyentuh sektor-sektor yang strategis dan menyentuh kehidupan masyarakat luas.
Serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang menggurita di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.
Berbagai kasus, mulai dari proyek bermasalah,
penyimpangan anggaran belanja makan dan minum,
hingga pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara
(ASN), satu per satu mulai terkuak.
Sorotan utama tertuju pada dugaan korupsi
anggaran belanja makan dan minum Bupati Konawe
pada tahun anggaran 2023 dan 2024 di bagian
umum dan Humas Setda Konawe.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI), negara diduga
mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,2 miliar.
Rinciannya, di bagian Umum Setda Konawe,
ditemukan penyimpangan belanja makan dan
minum Bupati sebesar Rp2,9 miliar.
Sementara itu, di bagian Humas dan Protokol Setda Konawe, kerugian negara tercatat sebesar Rp1,3 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama dua
mantan Bupati Konawe, yaitu Kery Saiful Konggoasa
yang menjabat selama dua periode, dan Harmin
Ramba yang pernah menjabat sebagai Penjabat
Bupati.
Pasalnya, peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi
saat keduanya menjabat. Dugaan korupsi di Bagian
Humas dan Protokol itu terjadi di awal
saat Kery Saiful Konggoasa menjadi Bupati Konawe.
Saat itu EK menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag).
Sementara dugaan korupsi di bagian umum Setda
Konawe itu berlanjut di saat Harmin Ramba sebagai
Penjabat Bupati pada bulan September 2023 hingga
Agustus 2024. Adapun yang menjabat sebagai
Kepala Bagian (Kabag) saat itu adalah YS.
Selain dugaan korupsi itu, kasus dugaan
pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN)
pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Konawe juga tengah diusut.
Kepala Dinas berinisial LWN diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi ini. Kerugian keuangan negara mencapai
ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara telah
melakukan perhitungan kerugian negara terhadap
kasus tersebut.
Disisi lain, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe telah
mengambil alih penanganan kasus-kasus dugaan
korupsi ini.
Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap lebih dalam mega korupsi ini.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui
Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.TK,
S.IK, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus
ini, belum bisa memberikan keterangan secara rinci.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun awak
media ini menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang
diduga mengetahui seluk-beluk permasalahan ini
telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres
Konawe.(tim)








Tinggalkan Balasan