
Surakarta, Fakta1.com – Dinamika suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi pusat perhatian publik pasca munculnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 178/Pdt-P/2025/PN.SKT yang menerima gugatan perdata pihak Purboya. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan bahwa legitimasi KGPH Ngabehi Suryo Suharto sebagai Paku Buwono (PB) XIV adalah sah secara adat dan tidak perlu diperdebatkan.
Rahman menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut tidak menggugurkan kedudukan Ngabehi Suryo Suharto, mengingat proses pemilihan dan penobatannya dilakukan oleh keluarga inti Keraton sesuai dengan paugeran (aturan adat) Mataram yang sakral.
Menurut analisis PDKN, jika merujuk pada silsilah Pangeran Mataram, ahli waris yang paling memenuhi syarat untuk meneruskan takhta adalah putra tertua dari PB XIII yang lahir dari permaisuri kedua, GKR Winarni. “Penobatan KGPH Ngabehi Suryo Suharto telah dilakukan oleh keluarga inti sebagai penerus takhta yang sah. Hal ini didasarkan pada garis keturunan yang jelas dan memenuhi kriteria adat Jawa,” ujar Rahman dalam keterangan persnya pada Jumat (8/5/2026).
Rahman juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati keputusan keluarga inti Keraton. Terlebih, langkah ini dikabarkan telah mendapatkan restu dari pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, yang memandang pentingnya stabilitas di institusi budaya tersebut.
Kontroversi Status Putra Mahkota Purboyo
Dalam pendalaman informasi yang diperoleh dari kerabat ndalem dan para sesepuh dari trah PB II hingga PB XI, Rahman mengungkapkan adanya keraguan serius dari pihak keluarga terhadap status Putra Mahkota Purboyo. Beberapa poin krusial yang disoroti oleh para sesepuh Keraton antara lain dari sisi validitas garis keturunan. Saat ini, muncul gugatan terkait tes DNA terhadap Purboyo karena adanya keraguan di lingkungan internal Sentono
Selain itu, keabsahan permaisuri yang melahirkan Purboyo dipersoalkan di kalangan keluarga istana Keraton Solo. Pernikahan Asih (istri PB XIII) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai permaisuri sah menurut standar adat Keraton yang ketat.
Prosedur penobatan Purboyo dianggap melanggar etika adat karena memproklamirkan diri sebagai penerus sebelum masa berkabung 100 hari wafatnya PB XIII berakhir. Lebih jauh dari itu, penobatan Purboyo dilakukan tanpa persetujuan keluarga besar Kasunanan Surakarta.
“Informasi dari sesepuh menyebutkan bahwa Purboyo tidak memenuhi syarat administratif adat untuk menjadi PB XIV. Ada ketidakjelasan mengenai status kelahirannya yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan sebagai anak dari Prameswari (permaisuri resmi),” tambah Rahman Sabon Nama yang juga menyandang gelar Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly tersebut.
Seruan Persatuan dan Pelestarian Budaya
Rahman mengingatkan bahwa Keraton Surakarta adalah simbol puncak peninggalan Mataram Islam yang berdiri sejak abad ke-18. Di balik tembok tebal dan ritual sakralnya, terdapat sejarah panjang suksesi yang mencerminkan dinamika politik dan kebudayaan Jawa yang adiluhung.
Oleh karena itu, PDKN bersama para sesepuh inti Keraton menghimbau masyarakat dan seluruh kerabat untuk menerima Suryo Suharto Mangkubumi Hangabehi sebagai PB XIV. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri konflik “Raja Kembar” yang selama ini menghambat pelestarian budaya di Surakarta.
“Diterimanya PB XIV yang baru diharapkan menjadi titik balik bagi Keraton Surakarta untuk kembali fokus pada fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai luhur Mataram, tanpa harus terbelenggu dalam konflik internal yang berkepanjangan,” tutup Rahman Sabon Nama. (TIM/Red)








Tinggalkan Balasan