Fakta1.com, Konawe, 23 Juli 2025 — Seminggu menjelang kepindahan tugasnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H., kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum lingkungan. Kejari Konawe berhasil mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp 2 miliar dari Damsus Antameng alias Damsus, terpidana kasus penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Pembayaran denda ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1397 K/PID.SUS-LH/2023 tanggal 16 Juni 2023, yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Unaaha.
“Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Kajari Musafir saat konferensi pers, Selasa (23/7).
Damsus sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara pada 25 Oktober – 10 November 2022, lalu menjadi tahanan kota hingga 2 Januari 2023. Dalam putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh, ia sempat divonis bebas. Namun, JPU segera mengajukan kasasi pada 9 Januari 2023, yang kemudian dikabulkan oleh MA.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa tindakan Damsus melanggar, Pasal 89 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Junto (Jo). Pasal 17 Huruf b dan Pasal 35 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kajari Konawe menegaskan, keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas, bahkan di tengah masa transisi kepemimpinan.
“Ini menjadi warisan moral bagi kami. Hukum tidak boleh melemah, meski kepemimpinan akan berganti. Semoga ini menjadi pesan tegas bagi pelaku pertambangan ilegal agar menghentikan praktik-praktik merusak lingkungan,” kata Musafir.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejari Konawe, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang turut mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Prestasi ini bukan hanya milik Kejaksaan, tapi juga untuk masyarakat Konawe. Kami harap, siapa pun Kajari berikutnya dapat melanjutkan semangat penegakan hukum yang konsisten dan berpihak pada keadilan lingkungan,” tutupnya.(tim)