
Konawe,fakta1.com — Sejumlah hotel, penginapan, dan rumah kos di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan kuat bahwa tempat-tempat tersebut digunakan sebagai sarana praktik prostitusi daring (online) yang disamarkan melalui pemesanan,
Minggu 10 – Agustus 2025
Informasi ini mencuat setelah warga setempat selama berbulan-bulan mengamati pola aktivitas yang dinilai tidak wajar. Modus yang digunakan terbilang sistematis: pelanggan memesan kamar melalui aplikasi daring berlogo hijau—yang sejatinya digunakan untuk pemesanan penginapan legal—namun dalam praktiknya diduga dijadikan medium transaksi seksual.
Pengamatan warga mengungkap pola berulang: tamu tiba pada larut malam atau dini hari, bertahan singkat antara 30–45 menit, lalu pergi. Dalam satu malam, tercatat lebih dari lima kendaraan berganti keluar-masuk lokasi yang sama. Intensitas dan durasi tersebut jauh dari karakteristik normal tamu penginapan.
“Ini bukan perilaku tamu yang datang untuk menginap. Pola dan waktunya terlalu spesifik, dan indikasi adanya transaksi seksual sangat kuat,” ujar salah satu saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mengaku keresahan mereka telah memuncak karena aktivitas ini tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan degradasi moral di masyarakat.
Berdasarkan fakta awal dan modus operandi yang dilaporkan, dugaan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 296 KUHP — Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, diancam pidana penjara.
- Pasal 506 KUHP — Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana.
- Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 — Larangan mendistribusikan atau menyediakan akses informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan.
- Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO — Jika terdapat unsur perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seksual.
- Peraturan Perizinan Usaha Penginapan — Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional jika terbukti terjadi penyalahgunaan izin.
Dari perspektif hukum pidana, pelaku maupun pengelola yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda ratusan juta rupiah, ditambah risiko penyitaan aset yang digunakan untuk tindak pidana.
Tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Konawe.
“Aparat Penegak Hukum wajib turun tangan segera, menyelidiki, mengamankan barang bukti, dan menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi. Tidak boleh ada kompromi atau pembiaran,” tegasnya.
- Penyegelan lokasi yang terindikasi sebagai titik transaksi prostitusi daring.
- Pemeriksaan pemilik, pengelola, dan pihak terkait untuk memastikan keterlibatan hukum.
- Pengawasan berkelanjutan guna mencegah terbentuknya jaringan prostitusi online terorganisir di wilayah tersebut.
Selain konsekuensi hukum, praktik ini juga mencoreng norma kesusilaan, merusak citra daerah, serta mengancam generasi muda melalui normalisasi perilaku menyimpang. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga program pemulihan sosial dan pembinaan moral masyarakat.
Hingga berita ini dimuat, pihak Kepolisian Resor Konawe maupun Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan pernyataan resmi. Namun, tekanan publik kian menguat, menuntut penanganan cepat, transparan, dan akuntabel.








Tinggalkan Balasan