
SIDRAP, FAKT1.COM — Kasus dugaan penggelapan dana investasi kembali mencuat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Beberapa korban mendatangi Mapolres Sidrap melapor, Senin, 9 Maret 2026.
Para korban mengaku rugi antara Rp30 hingga Rp290 juta dengan investasi yang disebut Arisanbsyk/Dapinbsyk yang dikelola oleh inisial F dari Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Seorang perempuan berinisial F alias S dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana investasi milik para korban.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polres Sidrap pada Maret 2026. Dua korban yang sudah melapor masing-masing bernama Marta T (34).
Dia seorang ibu rumah tangga warga asal Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae. Kemudian korban kedua yang melapor Kasmia (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.
Dalam laporan yang diterima polisi, kedua korban mengaku awalnya diajak oleh terlapor untuk bekerja sama dalam bisnis investasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen.
Tergiur dengan tawaran tersebut, para korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik terlapor.
Korban pertama, Marta T, menyetorkan modal awal sebesar Rp35 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terlapor. Namun setelah berjalan sekitar tiga bulan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Ketika
Sementara itu korban kedua, Kasmia, mengaku awalnya menyerahkan dana investasi sebesar Rp80 juta kepada terlapor.
Setelah beberapa waktu, korban kembali menambah investasi hingga total dana yang disetor mencapai Rp96 juta. Namun keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan dan modal korban belum dikembalikan hingga saat laporan dibuat.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengaku mengalami kerugian besar dan merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polres Sidrap menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, karena berpotensi menjadi modus penipuan atau penggelapan dana.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K Ambarita menyampaikan bahwa laporan polisinya sudah diterima.
“Kami sudah terima LPnya. Selanjutnya kami lakukan proses penyelidikan,” jelasnya. (*)








Tinggalkan Balasan