Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6473 Lihat semua

Pasuruan, Fakta1.com — Dunia jagat maya dihebohkan dengan kabar tidak sedap yang menyeret nama Satreskrim Kepolisian Resor Pasuruan Kota dalam penanganan perkara dugaan kasus penangkapan Agus Sugiono Bin Saleh, yang dituding sebagai bandar judi togel.

Sorotan publik juga mengarah kepada oknum Kasat Reskrim Kepolisian Resor Pasuruan Kota, AKP Deky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. (NRP 76040210) yang disebut tetap bersikeras mencantumkan pasal bandar, meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijelaskan bahwa Agus Sugiono hanya membeli togel untuk dirinya sendiri dengan menggunakan uang pribadi.

Perbedaan antara kronologi di lapangan dengan isi berkas pemeriksaan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana

Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Kondisi ini kemudian memicu pertanyaan publik mengenai profesionalitas penanganan perkara tersebut.

Menurut keterangan Ilmiatun Nafia, anak dari Agus Sugiono, mengatakan bahwa kasus yang menimpa ayahnya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

“Abah saya bukan bandar, melainkan hanya pemain saja. Kenapa pihak penyidik mencantumkan pasal bandar? Ini sudah melampaui batas kewajaran. Sedangkan abah saya juga manusia, kemana hati nurani mereka semua,” ujar Ilmiatun Nafia kepada wartawan, Rabu (11/03/2026) siang.