
Fakta1.com, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras menjelang Hari Raya Lebaran: kendaraan dinas tidak boleh, dalam kondisi apa pun, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, liburan, maupun perjalanan bersama keluarga.
Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. KPK menilai, momentum hari besar keagamaan kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menyalahgunakan fasilitas negara. Karena itu, pengawasan diperketat dan tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan amanah negara yang penggunaannya dibatasi secara ketat hanya untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik.
- Desa Laringgi Soppeng Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Bebas Sampah
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 4.500 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 5000 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang wajib dipatuhi. Kendaraan dinas adalah fasilitas negara, bukan hak pribadi pejabat. Menggunakannya untuk mudik adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
KPK juga memastikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi menjangkau seluruh daerah mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kota. Keterlibatan aparatur pengawasan internal serta partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menutup celah penyimpangan.
Dalam konteks ini, KPK mengingatkan bahwa pelanggaran sekecil apa pun tetap merupakan bentuk pengingkaran terhadap integritas. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan akuntabilitas publik, penggunaan
Tak hanya mengeluarkan peringatan, KPK juga membuka jalur pelaporan publik secara luas. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), situs resmi gol.kpk.go.id, maupun email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara bukan hanya menjadi tanggung jawab internal lembaga, tetapi juga melibatkan publik sebagai bagian dari kontrol sosial yang efektif.
KPK menegaskan, penyalahgunaan kendaraan dinas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pada konsekuensi hukum. Di tengah sorotan publik yang semakin kuat terhadap integritas pejabat, setiap tindakan yang menyimpang akan dengan cepat menjadi perhatian dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat.
- Desa Laringgi Soppeng Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Bebas Sampah
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 4.500 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Bupati, Bunda PAUD, Ketua DPRD, dan Ketua PGRI Pimpin Defile 5000 Kontingen Enrekang di Porsenijar Sidrap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Lebaran seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai integritas dan tanggung jawab, bukan justru dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran.
Pesan KPK tegas dan tanpa kompromi: fasilitas negara bukan untuk kepentingan pribadi. Siapa pun yang melanggar harus siap menghadapi konsekuensinya.(***)








Tinggalkan Balasan