
SIDRAP, FAKTA1.COM — Wibawa Pemerintah Kabupaten Sidrap dan DPRD berada di titik nadir. Hanya berselang 24 jam setelah ketuk palu larangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Paripurna pada Kamis (16/04/2026), para pelaku tambang ilegal di Dusun Bunga Wellu, Kelurahan Batu Lappa, justru pamer kekuatan. Mereka secara terbuka membangkang, tetap mengeruk bumi tanpa rasa takut seolah hukum hanyalah macan kertas.
Modus “Cetak Sawah” yang Usang dan Busuk
Hasil investigasi lapangan mengungkap sandiwara klasik yang dimainkan para pelaku. Dalih pencetakan sawah dan kebun kini terlanjur basi. Fakta di lapangan menunjukkan lereng Bulu Libue tidak sedang dipersiapkan untuk kedaulatan pangan, melainkan dieksploitasi demi rupiah.
Hilir mudik dump truck bermuatan tanah urug yang dijual untuk kepentingan konstruksi menjadi bukti otentik bahwa ini adalah murni bisnis gelap.
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pencurian kekayaan alam secara terang-terangan.
Pemerintah Setempat: Macan Tanpa Taring?
Ketegasan Camat Watang Pulu, Mansyur, dan Lurah Batu Lappa, Kasmedi, seolah dianggap angin lalu oleh para pemain tambang. Meski telah berulang kali turun ke lokasi dan melontarkan teguran keras, para pelaku tetap bergeming.
Kekecewaan yang diungkapkan pihak kecamatan dan kelurahan pada Jumat (17/04/2026) memperlihatkan potret buram birokrasi kita:
”Kami sudah berulang kali menegur, bahkan turun langsung ke lokasi. Tapi tetap saja aktivitas berjalan,”
Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Siapa yang berdiri di belakang para pelaku tambang ini hingga mereka berani mengangkangi perintah resmi pemerintah daerah dan lembaga legislatif?
Menanti “Tangan Besi” Penegak Hukum
Jika teguran lisan diabaikan dan hasil RDP dianggap sampah, maka tidak ada jalan lain selain tindakan represif. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum memiliki keberanian untuk:
Melakukan penyitaan alat berat secara paksa di lokasi.
Menahan aktor intelektual di balik pengerukan ilegal tersebut.
Menutup permanen akses masuk kendaraan pengangkut material.
Dampak: Ekologi Hancur, Kepercayaan Publik Luntur
Negara menderita kerugian ganda. Secara ekonomi, tak sepeser pun pajak masuk ke kas daerah. Secara ekologis, lereng Bulu Libue yang rentan kini terancam bencana longsor demi keuntungan segelintir oknum.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten Sidrap secara tidak langsung sedang mengirim pesan berbahaya kepada publik: bahwa di tanah Sidrap, siapa yang memiliki alat berat lebih berkuasa daripada aturan hukum.
Hukum tidak boleh kalah oleh “pemain” tambang.
Ujian sesungguhnya bagi Bupati dan Kapolres Sidrap dimulai hari ini. Apakah mereka akan bertindak, atau membiarkan marwah pemerintah terus terkikis bersama tanah yang dikeruk ilegal tersebut?
(*)








Tinggalkan Balasan