Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6910 Lihat semua

Kendari, Fakta1.com– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara secara terbuka mempertanyakan konsistensi dan integritas proses hukum yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan serius.

Melalui aksi unjuk rasa, PPWI Sultra mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut. Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol publik atas penegakan hukum yang harus berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara yang tercatat sebesar Rp647.835.058 berdasarkan hasil audit 23 Januari 2024, tetapi juga menyeret nama sejumlah pihak strategis, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Bombana serta enam oknum jaksa di lingkungan Kejati Sultra.

Menurut La Songo, terdapat indikasi perlakuan hukum yang tidak proporsional terhadap para pihak yang terlibat. Dari tiga terdakwa yang disebut dalam perkara Terang Ukoras Sembiring, Rachmat, dan Burhanuddin—hanya dua yang menjalani proses penahanan dan hukuman, sementara satu pihak lainnya tidak pernah ditahan hingga putusan pengadilan.
Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Perbedaan perlakuan dalam satu konstruksi perkara yang sama menimbulkan pertanyaan mendasar terkait objektivitas dan profesionalitas penanganan kasus ini,” ujar La Songo, Rabu (22/4/2026).

Secara normatif, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian, implementasi penegakan hukum dalam praktiknya dinilai tidak mencerminkan asas keadilan substantif.
Dalam tuntutannya, PPWI Sultra menekankan beberapa poin krusial, antara lain:

Mendesak dilakukannya peninjauan ulang terhadap penanganan perkara proyek Jembatan Cira Uci II Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2.130.680.000.
Meminta pelaksanaan penahanan terhadap Burhanuddin selaku KPA-PPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mendorong Komisi Kejaksaan RI untuk memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa/penyidik yang diduga terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menuntut penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Adapun enam jaksa yang menjadi sorotan meliputi:
Priya Agung Jatmoko, SH., MH
Rizky Rahmattullah, SH., MH
Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH
Arie Elvis Rahael, SH
Fendy Hantyo Nugroho, SH., MH
Harry Rahmat, SH., MH

PPWI Sultra menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam penanganan perkara ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Oleh karena itu, diperlukan langkah korektif yang tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Sebagai bentuk komitmen, PPWI Sultra juga menyatakan kesiapan untuk mengeskalasi persoalan ini ke tingkat nasional apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam waktu dekat, termasuk dengan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural, tetapi harus menjamin keadilan yang nyata dan dapat dirasakan oleh publik,” tutup La Songo.

Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.