
MAKASSAR, FAKTA1.COM– Drama pelarian MI (44), tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata, akhirnya menemui titik buntu.
Tim gabungan intelijen lintas provinsi berhasil menyergap tersangka di sebuah apartemen di Kota Makassar pada Rabu (22/04/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi taktis antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC), Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan, dan Kejati Kalimantan Utara.
Jejak Pelarian yang Kandas
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin, mengonfirmasi bahwa MI merupakan sosok yang cukup licin. Karyawan swasta asal Kabupaten Gowa ini sempat berpindah-pindah lokasi untuk mengecoh petugas sebelum akhirnya terdeteksi di Makassar.
”Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” tegas Prihatin dalam konferensi persnya.
Duduk Perkara Kasus
MI terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang merugikan negara terkait:
Objek Perkara: Pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).
Sumber Dana: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2021.
Status Hukum: Ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 melalui surat
Karena berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, MI resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2026.
Poin Penting Penangkapan
Detail Keterangan
- Lokasi Sergap Salah satu apartemen di Makassar
- Sifat Penangkapan Kooperatif dan kondusif
- Langkah Lanjutan Pemeriksaan administrasi & kesehatan di Kejati Sulsel
- Tujuan Akhir Diserahkan ke Tim Jaksa Penyidik Kejati Kaltara
“Tidak Ada Tempat Aman”
Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para buronan lainnya. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan RI menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif 24/7 di seluruh penjuru negeri.
”Kami menghimbau agar para buronan segera menyerahkan diri. Ingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Prihatin dengan tegas.
Kini, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara penyidik terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal hibah pariwisata tersebut. (*)
#KejaksaanAgung #TimTabur #KorupsiKaltara #MakassarUpdate #HukumIndonesia








Tinggalkan Balasan