Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6970 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM – Kinerja penyidik Polres Sidrap kini berada di bawah sorotan tajam legislatif. Pasalnya, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan nomor laporan LPB/791/XII/2025/SPKT dinilai jalan di tempat sejak Desember 2025 lalu. Kondisi ini memicu kegeraman jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Empat Bulan Tanpa Kepastian Hukum

Ketidakjelasan proses hukum ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, di Ruang Rapat Komisi I, Senin (27/4/2026). Orang tua korban melalui kuasa hukumnya mengadu ke DPRD karena merasa keadilan bagi buah hatinya seolah “terkubur” di meja penyidik.

Ketua Komisi III DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, secara blak-blakan menyatakan kekecewaannya. Ia menilai alasan kepolisian yang menyebut “kurang bukti” sebagai dalih yang sulit diterima.

“Sudah empat bulan lebih kasus ini mengendap tanpa kepastian hukum. Padahal korbannya anak di bawah umur. Alasan menunggu hasil psikologi klinis dari provinsi jangan sampai menjadi alat untuk memperlambat hak korban mendapatkan keadilan,” tegas Agus usai RDP.

Gunung Es Kasus Pelecehan di Sidrap

Fakta mengejutkan juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Sidrap, Hj. Wahidah Alwi. Menurutnya, kasus yang sampai ke meja DPRD ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang terjadi di Sidrap.

Hal ini mengindikasikan adanya urgensi penanganan masalah perlindungan anak secara lebih

serius dan sistemik.

Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Muh. Ridha Bakri, menambahkan bahwa keluhan masyarakat mengenai lambannya penanganan kasus di Polres Sidrap bukan kali pertama diterima oleh dewan.

Langkah Tegas DPRD: Meskipun tidak melakukan intervensi hukum, DPRD akan melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Polres Sidrap.

Desakan Profesionalisme: Meminta aparat bekerja tanpa tebang pilih.

Masa Depan Anak Bukan Taruhan


Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, menegaskan bahwa Komisi III dan Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui DPM PPA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja lebih profesional.

“Ini menyangkut masa depan anak. Jangan ada kesan pembiaran atau mengulur-ulur waktu. Kami mendesak APH bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan,” ujar Takyuddin dengan nada tegas.

Turut hadir dalam RDP tersebut sejumlah legislator Sidrap lainnya, di antaranya H. Ruslan SH, Muh. Tahir, H. Rahman, Sudarmin Baba, Sulaiman Mappile, dan Kasman. Kehadiran mereka memperkuat sinyal bahwa legislatif akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pesan Kontrol: Publik kini menunggu langkah nyata Polres Sidrap. Akankah laporan nomor LPB/791/XII/2025 ini segera menemukan titik terang, atau tetap menjadi catatan buram penegakan hukum terhadap perlindungan anak di Bumi Nene Mallomo?

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.