Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7043 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM – Tabir gelap menyelimuti operasi penindakan penipuan online atau “passobis” di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Alih-alih menjadi prestasi penegakan hukum, kasus ini justru berbalik menjadi skandal dugaan pemerasan dan penggelapan barang bukti yang melibatkan oknum aparat.

Polemik memanas setelah MS, salah satu pihak yang sempat diamankan, bernyanyi lantang mengenai kerugian materiil fantastis yang dialaminya. Tak tanggung-tanggung, angka Rp800 juta mencuat ke permukaan—sebuah nilai yang diduga menjadi harga untuk sebuah “kebebasan”.

“Pajak Kebebasan” Senilai Rp600 Juta

MS membeberkan kronologi yang mencoreng wajah institusi. Ia mengaku diperas dengan permintaan awal sebesar Rp700 juta, yang kemudian “disepakati” turun menjadi Rp600 juta. Uang tersebut diklaim telah ditransfer secara bertahap melalui berbagai rekening sebagai syarat agar ia dan dua rekannya dilepaskan.

“Saya sudah bayar Rp600 juta, tapi sampai sekarang barang saya belum juga lengkap dikembalikan,” ungkap MS dengan nada kecewa, Minggu (3/5/2026).

Teka-teki 32 iPhone yang “Menguap”

Selain uang tunai, persoalan inventaris barang bukti menjadi titik krusial. Dari total 70 unit ponsel yang disita saat penggerebekan, MS menyebut baru sebagian yang kembali. Sebanyak 32 unit iPhone bernilai sekitar Rp200 juta hingga kini masih misterius keberadaannya.

MS menegaskan bahwa puluhan gawai tersebut adalah aset pribadi, bukan alat kejahatan. Dampak dari belum kembalinya ponsel ini pun berbuntut panjang; MS kini dicurigai oleh rekan-rekannya sendiri telah menjual ponsel-ponsel

tersebut secara sepihak, padahal barang-barang itu masih tertahan di tangan oknum petugas.

Polres Pinrang “Cuci Tangan”?
Mencuatnya nama Siber Polda Sulawesi Tengah dalam pusaran kasus ini membuat tensi semakin tinggi. Polres Pinrang, yang namanya ikut terseret karena lokasi pemeriksaan, segera memberikan klarifikasi untuk memutus rantai spekulasi.

Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris M, menyatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan atas permintaan anggota Siber Polda Sulteng pada 24 April 2026 lalu. Polres Pinrang menegaskan tidak mengetahui apalagi terlibat dalam dugaan praktik transaksional yang dituduhkan MS.

Menanti Nyali Polda Sulteng
Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari Polda Sulawesi Tengah. Tuduhan serius mengenai:

Dugaan Pemerasan senilai Rp600 juta.

Penahanan Barang Bukti (32 iPhone) tanpa status hukum yang jelas.

Prosedur Penangkapan lintas wilayah yang kini dipertanyakan transparansinya.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam program “Presisi”. Jika dibiarkan tanpa pengusutan tuntas oleh Bidang Propam, maka persepsi publik akan semakin liar: Apakah ini penegakan hukum terhadap “passobis”, ataukah sekadar ajang “bagi hasil” antara pemburu dan yang diburu?

Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sulteng untuk memastikan keberimbangan informasi dalam skandal yang mengguncang Bumi Nenek Mallomo ini.


Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.