
KONAWE, FAKTA1.COM — Proses pengadaan proyek rekonstruksi Jalan Niranuang – Jalan Anas senilai Rp3,3 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Indikasi kejanggalan dalam tahapan tender memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Himpunan Aktivis Muda (HAM) Cabang Konawe secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap proses tersebut. Melalui aksi demonstrasi yang digelar di Kejaksaan Negeri Konawe dan DPRD Konawe, mereka mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Sorotan utama tertuju pada penetapan CV Alif Aura Perkasa sebagai pemenang tender. Perusahaan ini dinilai belum memiliki rekam jejak yang memadai untuk menangani proyek dengan nilai miliaran rupiah. Berdasarkan hasil penelusuran internal HAM, perusahaan tersebut diketahui baru berdiri pada September 2023, sehingga dianggap belum cukup matang dari sisi pengalaman maupun kapasitas teknis.
Ketua HAM Cabang Konawe, Muh. Jullah S Roe, menegaskan bahwa kemenangan perusahaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyebut, dalam sistem pengadaan yang sehat dan profesional, aspek pengalaman kerja dan kemampuan teknis seharusnya menjadi faktor utama dalam proses evaluasi.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan kejanggalan administratif, tetapi sudah mengarah pada indikasi kuat adanya persoalan serius dalam proses tender. Sangat sulit diterima logika publik ketika perusahaan dengan pengalaman terbatas justru mampu mengungguli peserta lain yang lebih berpengalaman,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, HAM mengungkapkan bahwa nilai pengalaman tertinggi yang pernah ditangani oleh perusahaan tersebut diduga tidak mencapai Rp2,5 miliar. Hal ini dianggap tidak sebanding dengan nilai proyek yang dimenangkan, yaitu Rp3,3 miliar. Dalam praktik pengadaan yang ideal, ketimpangan ini seharusnya menjadi indikator penting dalam proses verifikasi dan evaluasi kualifikasi.
Tak hanya itu, HAM juga menyoroti kemungkinan adanya celah dalam proses verifikasi dokumen, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU), kemampuan dasar
“Jika benar terjadi pengondisian, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tender seharusnya menjadi ajang kompetisi sehat, bukan sekadar formalitas untuk melegitimasi pemenang yang sudah ditentukan sejak awal,” lanjut Jullah.
Dalam tuntutannya, HAM mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan proyek tersebut. Mulai dari dokumen kualifikasi perusahaan, riwayat pengalaman kerja, keabsahan SBU, hingga hasil evaluasi yang dilakukan oleh panitia lelang.
.
Selain itu, HAM juga meminta DPRD Konawe untuk menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), guna memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Kasus ini dinilai sebagai ujian besar bagi integritas sistem pengadaan di Kabupaten Konawe. Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka tidak hanya sanksi administratif yang harus diberikan, tetapi juga langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Di sisi lain, HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka memastikan bahwa tekanan publik akan terus dilakukan melalui gelombang aksi lanjutan, sebagai bentuk kontrol sosial agar persoalan ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
“Ini bukan hanya tentang satu proyek, tetapi tentang masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jika dibiarkan, maka praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas,” tutupnya.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik . kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan transparansi serta keadilan dalam setiap proses pengadaan di daerah.(*)








Tinggalkan Balasan