Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7206 Lihat semua

KONAWE SELATAN, FAKTA1.COM — Narasi yang menyerang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan kian liar dan terkesan dipaksakan. Pemberitaan yang menuding adanya intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual dinilai tidak hanya lemah secara fakta, tetapi juga mengarah pada upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menolak keras seluruh tudingan yang menyebut institusinya mencampuri proses hukum, dan menilai isu tersebut sebagai bentuk distorsi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini perlu diluruskan secara terang. Tidak pernah ada intervensi dari DP3A. Kehadiran kami semata-mata untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, bukan untuk mengarahkan apalagi memaksakan keputusan,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, tudingan yang beredar tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang sejatinya berada di garis depan perlindungan perempuan dan anak.

Dalam proses pendampingan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa setiap komunikasi yang dilakukan kepada korban dan keluarga berlangsung secara terbuka, wajar, dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Penyampaian yang dilakukan bukanlah arahan ataupun intervensi, melainkan sebatas penjelasan normatif yang lazim dalam praktik pendampingan, serta sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun hal-hal yang disampaikan mencakup berbagai kemungkinan yang secara sah dapat ditempuh, mulai dari penyelesaian melalui jalur hukum positif, mekanisme penyelesaian secara adat atau kekeluargaan, hingga keputusan pribadi para pihak apabila mengarah pada pernikahan.

Ia menegaskan bahwa seluruh opsi tersebut bukanlah bentuk dorongan, apalagi paksaan dari pihak DP3A, melainkan hanya memberikan gambaran umum agar korban dan keluarga memahami hak serta pilihan yang dimiliki. Oleh karena itu, segala bentuk keputusan tetap sepenuhnya berada di tangan korban dan keluarga, tanpa adanya intervensi, tekanan, maupun kepentingan dari pihak mana pun. DP3A dalam hal ini hanya menjalankan fungsi pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemahaman, dan ruang yang aman dalam menentukan langkah yang akan diambil.

“Jangan dipelintir seolah kami mengarahkan. Itu framing yang tidak benar,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Hafsa juga membantah informasi yang dinilai menyesatkan terkait isu adanya pembahasan kompensasi berupa uang dan sapi.

“Saya tegaskan, saat bertemu korban, tidak ada pembicaraan soal uang ataupun sapi. Informasi itu tidak benar dan sangat disayangkan

bisa beredar,” katanya.

Sebagai Kepala Dinas DP3A, ia dengan tegas memperingatkan agar kerja-kerja perlindungan korban tidak dirusak oleh narasi liar yang tidak terverifikasi dan cenderung menyesatkan. Ia menilai, pemberitaan yang tidak utuh bukan hanya mencederai fakta, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penggiringan opini yang merugikan semua pihak, terutama korban.

“Jangan sampai korban kembali menjadi pihak yang dikorbankan untuk kedua kalinya hanya karena pemberitaan yang setengah-setengah dan tidak berimbang. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa menjadi bentuk ketidakadilan baru bagi korban,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, melontarkan kritik yang lebih keras. Ia menilai ada media yang telah melampaui batas dengan mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi.
“Ini bukan lagi soal salah kutip. Ini soal tanggung jawab. Jangan bangun opini publik di atas informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.

La Songo bahkan menyebut praktik pemberitaan seperti itu berpotensi menjadi bentuk “penghakiman sepihak” di ruang publik.
“Kalau media mulai meninggalkan prinsip keberimbangan, maka yang terjadi adalah pembentukan opini liar, bukan penyampaian fakta,” katanya.

Ia pun mengeluarkan ultimatum terbuka kepada media yang bersangkutan.
“Saya minta dengan tegas, kepada media yang telah memuat berita tanpa konfirmasi, segera lakukan klarifikasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, La Songo memberikan batas waktu yang jelas. “Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami akan tempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya tanpa kompromi.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam pers, melainkan untuk mengingatkan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.
“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ada etika, ada aturan, dan itu harus dihormati,” katanya.

Ia juga mengajak publik untuk tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum tentu benar.
“Jangan biarkan opini menyesatkan mengalahkan fakta. Yang dirugikan bukan hanya lembaga, tapi juga korban,” pungkasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, DP3A Konawe Selatan menegaskan tetap fokus menjalankan tugasnya: melindungi korban, memastikan pendampingan berjalan, dan mendukung proses hukum tanpa intervensi.
“Fokus kami jelas: korban harus terlindungi, hukum harus berjalan, dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh opini,” tutup Hj. St Hafsa.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.