Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7422 Lihat semua

MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar resmi menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sidrap Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
​Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Jumat, 12 Juni 2026. Jalannya persidangan turut dikawal langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidrap, Hendarta, SH., MH., serta Kasubsi Penuntutan, Syaiful Fadhlanie, SH.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

​Rincian Vonis Terdakwa
​Ketiga mantan pengurus yang menerima vonis tersebut memiliki masa hukuman yang berbeda-beda:

  • ​H. Muh. Basri (Mantan Ketua KONI): Divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
  • ​Herman (Mantan Bendahara KONI): Divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
  • ​Achmad Jafar (Mantan Sekretaris KONI): Divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara.

​Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH., membenarkan hasil putusan tersebut.

​”Ya benar, sesuai dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Masyarakat juga dapat memantau langsung hasilnya melalui SIPP PN Makassar,” ujar Muslimin saat dikonfirmasi.

​Denda dan Uang Pengganti

​Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

​Khusus untuk terdakwa Herman selaku mantan Bendahara, hakim membebankan pidana

tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46.600.532.

​Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

​Berawal dari Laporan Masyarakat

​Muslimin mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana hibah yang sejatinya dialokasikan untuk pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap.

​”Setelah dilakukan penyidikan, tim menemukan adanya penyimpangan pada proses pelaksanaan kegiatan dan anggaran,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan hari ini merupakan hasil pertimbangan matang majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

​Sikap Para Pihak dan Langkah Selanjutnya

​Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan final. Kedua belah pihak menyatakan masih pikir-pikir selama masa waktu yang ditentukan undang-undang, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

​Sembari menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terdakwa kini dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya akan diperhitungkan sebagai pengurangan masa pidana.

​Kejaksaan Negeri Sidrap berharap penanganan kasus ini bisa menjadi efek jera sekaligus momentum perbaikan tata kelola dana hibah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini krusial demi memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas prestasi olahraga serta pembinaan para atlet di Kabupaten Sidenreng Rappang ke depan. (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.