
SURABAYA, F1 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur menilai persoalan usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi regulasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kerugian di semua pihak.
Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. mengatakan fungsi pengawasan lembaganya tidak hanya melihat kepatuhan masyarakat, tetapi juga mengawasi bagaimana aparatur pemerintah menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum.
“LPKAN Indonesia memandang bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika terdapat persoalan terkait usaha penjualan minuman beralkohol, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku usahanya, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 yang berlaku,” ujar Syarifudin kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan perizinan usaha yang berkaitan dengan kegiatan penjualan minuman beralkohol.
Ia menjelaskan, faktanya sistem OSS RBA dapat menerbitkan KBLI 47221 untuk perdagangan eceran dan KBLI 56301 untuk bar. Ketika KBLI tersebut terbit di NIB, secara hukum pelaku usaha beritikad baik bahwa usahanya legal. Persoalannya, Pemkab Sidoarjo belum melakukan sinkronisasi antara pusat dan daerah, khususnya terkait syarat lokasi usaha sesuai Pasal 7 Perda No. 5/2016.
- Start dari Posisi 20, Veda Ega Bikin Dunia Terpana! Pembalap Indonesia Sikat 15 Rival di Moto3 Ceko
- Ledakan Gol di Sidrap Cup, Kakha FC Singkirkan Mitra Gardan FC 2–1, Kunci Tiket Semifinal Direbut Lewat Drama Injury Time
- Sidrap Cup 2026: Kakha FC Kunci Tiket Semifinal Usai Tekuk Mitra Gardan FC 2–1
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Jangan sampai pemerintah hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi kurang melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap aturan daerah yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Pelaku usaha tentu menganggap usahanya telah memenuhi ketentuan ketika KBLI dan NIB telah diterbitkan,” katanya.
Syarifudin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu lebih aktif menyosialisasikan Perda No. 5/2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.
Menurutnya, langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan yang dilakukan setelah usaha berjalan dan investasi keluar.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah mengundang dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan Perda yang berlaku. Tidak semua pengusaha memahami secara rinci regulasi daerah yang mengatur usahanya. Karena itu, sosialisasi harus menjadi bagian dari pelayanan publik,” ujarnya.
- Start dari Posisi 20, Veda Ega Bikin Dunia Terpana! Pembalap Indonesia Sikat 15 Rival di Moto3 Ceko
- Ledakan Gol di Sidrap Cup, Kakha FC Singkirkan Mitra Gardan FC 2–1, Kunci Tiket Semifinal Direbut Lewat Drama Injury Time
- Sidrap Cup 2026: Kakha FC Kunci Tiket Semifinal Usai Tekuk Mitra Gardan FC 2–1
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ia menambahkan, banyak pelaku usaha yang telah mengeluarkan biaya besar untuk menyewa tempat usaha, melakukan renovasi, merekrut tenaga kerja, hingga menyiapkan operasional. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh ketentuan yang berlaku telah tersampaikan secara jelas sejak awal.
“Kasihan pengusaha apabila sudah mengeluarkan biaya sewa, biaya operasional, dan investasi usaha lainnya, tetapi kemudian baru mengetahui adanya ketentuan yang belum pernah disosialisasikan secara maksimal. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan,” tegasnya.
Untuk itu, DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur mendesak Pemkab Sidoarjo:
- DPMPTSP Sidoarjo wajib mengumumkan checklist syarat lokasi sesuai Pasal 7 Perda 5/2016 di website resmi & loket OSS dalam 7 hari.
- Satpol PP & Dinas terkait gelar Forum Sosialisasi Perda terbuka untuk seluruh pemegang KBLI miras dalam 14 hari.
- Bupati Sidoarjo bentuk Tim Terpadu Evaluasi Izin, libatkan LPKAN, PHRI, dan akademisi untuk audit semua izin yang sudah terbit.
DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur menilai bahwa pengawasan terhadap aparatur negara harus dilakukan secara objektif dan konstruktif. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu menegakkan aturan, tetapi juga wajib memberikan edukasi, pendampingan, serta kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Pandangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan LPKAN Indonesia terhadap kinerja aparatur negara. LPKAN bukan membela pelanggaran, LPKAN membela tata kelola pemerintahan yang benar. Jika Pemkab benar, pengusaha benar, rakyat aman. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat memperkuat pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi Perda sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(Redho Fitriyadi)








Tinggalkan Balasan