Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7765 Lihat semua

SIDRAP, FAKTA1.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan krusial ini dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap pada Jumat (14/8/2026) tepat pukul 14.50 WITA, bertempat di Kantor DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae.

Jalannya Rapat Paripurna
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri serta Wakil Ketua II Arifin Damis.

Agenda penting ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya:

  • Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif
  • Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah
  • Waka Polres Sidrap, Kompol Sumardi
  • Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Sidrap, Adi
  • Pasi Ops Kodim 1420 Sidrap, Kapten CPL Junarman

Selain itu, turut hadir pula para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Pemkab Sidrap, pejabat eselon III, hingga para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.

Dasar Penyusunan Rancangan APBD 2027
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan secara langsung oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif. Dokumen ini memegang peranan vital sebagai landasan dasar dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan instrumen esensial dalam proses penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan serta prioritas utama pembangunan daerah.

“KUA dan PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam

menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar Takyuddin di hadapan peserta rapat.

Ia menjelaskan bahwa sebelum mencapai tahap penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melalui rangkaian pembahasan intensif. Berbagai aspek krusial telah dikaji secara mendalam, meliputi:

Asumsi dasar penyusunan APBD

Kebijakan pendapatan daerah

Kebijakan belanja daerah

Pembiayaan daerah

Penentuan prioritas dan plafon anggaran

Sinergitas Legislatif dan Eksekutif
Takyuddin menilai seluruh proses pembahasan yang berjalan merupakan wujud nyata sinergi yang harmonis antara unsur legislatif dan eksekutif. Sinergitas ini dijalankan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang.

“Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, hari ini kita sampai pada tahapan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara pimpinan DPRD dan Bupati Sidenreng Rappang,” tambahnya.

Mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidrap, ia turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Sidrap beserta jajaran Pemkab Sidrap, khususnya TAPD, atas komitmen dan kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Di akhir sambutannya, ia berharap nota kesepakatan ini mampu menjadi fondasi yang kokoh dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar solutif, menjawab kebutuhan riil masyarakat, serta mendongkrak pencapaian target pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang ke depan.

(^)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.