
SIDRAP, FAKTA1.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan krusial ini dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap pada Jumat (14/8/2026) tepat pukul 14.50 WITA, bertempat di Kantor DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae.
Jalannya Rapat Paripurna
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri serta Wakil Ketua II Arifin Damis.
Agenda penting ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya:
- Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif
- Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah
- Waka Polres Sidrap, Kompol Sumardi
- Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Sidrap, Adi
- Pasi Ops Kodim 1420 Sidrap, Kapten CPL Junarman
Selain itu, turut hadir pula para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Pemkab Sidrap, pejabat eselon III, hingga para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.
- Jaga Stabilitas Harga Sembako, Babinsa Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Sentral Rappang
- Babinsa Ramil Jajaran Kodim 1420/Sidrap Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Kabupaten Sidrap
- 7 Pompa Air Masuk Enrekang, La Tinro La Tunrung Ikut Buka Jalan Hadapi Ancaman Kekeringan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Dasar Penyusunan Rancangan APBD 2027
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan secara langsung oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif. Dokumen ini memegang peranan vital sebagai landasan dasar dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan instrumen esensial dalam proses penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan serta prioritas utama pembangunan daerah.
- Jaga Stabilitas Harga Sembako, Babinsa Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Sentral Rappang
- Babinsa Ramil Jajaran Kodim 1420/Sidrap Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Kabupaten Sidrap
- 7 Pompa Air Masuk Enrekang, La Tinro La Tunrung Ikut Buka Jalan Hadapi Ancaman Kekeringan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“KUA dan PPAS menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam
Ia menjelaskan bahwa sebelum mencapai tahap penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melalui rangkaian pembahasan intensif. Berbagai aspek krusial telah dikaji secara mendalam, meliputi:
Asumsi dasar penyusunan APBD
Kebijakan pendapatan daerah
Kebijakan belanja daerah
Pembiayaan daerah
Penentuan prioritas dan plafon anggaran
Sinergitas Legislatif dan Eksekutif
Takyuddin menilai seluruh proses pembahasan yang berjalan merupakan wujud nyata sinergi yang harmonis antara unsur legislatif dan eksekutif. Sinergitas ini dijalankan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, hari ini kita sampai pada tahapan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 antara pimpinan DPRD dan Bupati Sidenreng Rappang,” tambahnya.
Mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidrap, ia turut menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Sidrap beserta jajaran Pemkab Sidrap, khususnya TAPD, atas komitmen dan kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Di akhir sambutannya, ia berharap nota kesepakatan ini mampu menjadi fondasi yang kokoh dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar solutif, menjawab kebutuhan riil masyarakat, serta mendongkrak pencapaian target pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang ke depan.
(^)









Tinggalkan Balasan