Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7827 Lihat semua

Kabupaten Bekasi – H. Ulung Purnama, S.H., M.H. Ketua Tim hukum Bakal calon Andi Adanya dugaan pencurian data dan informasi pembocoran tersebut beredar di medsos sebelum waktunya diumumkan, dugaan pencurian data/informasi yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2026, dilakukan dengan cara mengambil gambar atau dengan di foto menggunakan Smartphone (HP) di Kantor Sekretariat Pilkades Desa Karang satu, terhadap kejadian tersebut dari H.Ulung Purnama, S.H,. M.H. selaku Ketua Tim Hukum Andi (salah satu bakal calon Kades) Mempertanyakan lemahnya mekanisme pengawasan dan pengamanan data/informasi yang bersifat rahasia tersebut, apalagi data tersebut digunakan untuk kepentingan menyudutkan Andi kepada umum khususnya warga desa Karang satu, terhadap kejadian tersebut Tim hukum Andi akan proses hukum agar pihak yang terlibat dilakukan di proses hukum termasuk jika ada oknum Panitia Pilkades yang memberikan akses pengambilan foto tersebut.

Adapun sebagaimana diketahui dalam Pernyataan oknum desa Karang satu tanggal 18 Agustus 2026 dan Vidio pengakuan, karena kejadian tersebut terjadi atas dugaan kelalaian dari Panitia Pilkades Desa Karang Satu yang secara mudah dilakukan akses pengambilan gambar padahal jika Panitia Pilkades melakukan pengamanan data dan informasi secara baik dalam safety box ataupun berangkas yang dikunci, akibat kejadian tersebut berakibat dapat dikenakan sanksi, sesuai ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Panitia sebagai pengendali atau pemroses data wajib menjaga kerahasiaan, mencegah kebocoran data pribadi pengurus dan warga, serta menerapkan keamanan sistem yang memadai sesuai hukum yang berlaku.

Ditegaskan oleh H. Ulung Purnama, S.H., M.H. tindakan oknum pegawai desa tersebut, berakibat Pidana karena  Tindakan mengambil atau membobol data milik panitia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian atau akses ilegal tanpa hak data dan informasi

Panitia Pilkades, sebagaimana diatur pasal 476 KUHP UU nomor 1 Tahun 2023,   UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengatur kewajiban perlindungan data pribadi, hak pemilik data, dan sanksi hukum bagi pelanggar atau pihak yang membocorkan data, akan mempengaruhi legitimasi panitia Pilkades termasuk pelanggaran Peraturan Bupati Pilkades di Kabupaten Bekasi. Kewajiban Panitia Pilkades dalam Perlindungan Data dan Informasi termasuk menjaga kerahasiaan Wajib melindungi data pribadi panitia maupun daftar pemilih dari akses ilegal atau penyalahgunaan untuk itu diperlukan jaminan keamanan Penyimpanan pembatasan akses dokumen fisik dan digital.

Setiap orang atau badan yang membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi warga diancam hukuman pidana dan denda berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika disebarkan  Pelaku penyebaran dapat dijerat dengan UU ITE. Dampak dugaan pencurian dan Kebocoran Data Pilkades akan hilangkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan keamanan data atau informasi panitia Pilkades, hal ini mencederai asas keadilan dan integritas pemilihan.

Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H. Adanya kejadian tersebut dapat menimbulkan dugaan kuat pelanggaran kelalaian oleh Panitia Pilkades apalagi jika oknum tidak diproses hukum atas dugaan pencurian data dan informasi oleh Panitia Pilkades berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh Panitia jika tidak melakukan proses hukum kejadian pencurian tersebut ditambahkan oleh H. Ulung Purnama, S.H,. M.H. Dari Tim Hukum akan memproses hukum penyebaran informasi yang menyudutkan Andi tersebut,” Tandasnya

Jurnalis: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.