
LUMAJANG, FAKTA1.COM — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh ulah bejat aparatnya sendiri. Seorang perwira pertama yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Lumajang, Aiptu Irwan Lukito, dilaporkan secara resmi ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Oknum bintara senior ini diduga kuat melakukan serangkaian tindakan amoral mulai dari penipuan status perkawinan, membujuk dan memaksa aborsi berulang kali hingga lima kali kehamilan, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang mahasiswi muda berinisial KN (22).
Kasus memilukan ini dibongkar oleh kuasa hukum korban, Advokat Umbu, S.H., bersama pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang mendesak agar Polda Jatim bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Janji Manis Berujung Teror dan Aborsi Paksa
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, hubungan asmara antara korban KN (asal Kecamatan Rowokangkung, Lumajang) dan terlapor bermula pada awal tahun 2022. Selama bertahun-tahun merajut kasih, korban diyakinkan bahwa Irwan Lukito tidak beristri dan berjanji akan menikahinya, disertai pemberian barang-barang berharga untuk mengelabui korban hingga keduanya hidup layaknya suami istri.
Namun, di balik janji-janji manis tersebut, mimpi buruk korban dimulai tatkala ia berbadan dua. Tercatat sejak November 2022 hingga November 2025, korban mengalami lima kali kehamilan. Setiap kali korban hamil, oknum polisi tersebut justru menunjukkan tabiat aslinya: memaksa agar janin tersebut digugurkan karena takut kariernya hancur dan status pernikahannya yang sah terbongkar.
Kehamilan Pertama & Kedua (Nov 2022 – Feb 2023): Korban dipaksa meminum obat aborsi ilegal yang disediakan terlapor, memicu pendarahan hebat hingga harus menjalani kuretase medis di klinik Pasirian, Lumajang.
Kehamilan Ketiga hingga Kelima (Jan 2024 – Nov 2025): Pola keji yang
Kedok Terbongkar, Korban Malah Dianiaya dan Dicaci Maki
Kedok Irwan Lukito akhirnya tersingkap ketika korban mendatangi rumah terlapor di Perumahan Andara I, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Lumajang, pada 6 Januari 2026 dini hari. Niat korban untuk menuntut kejelasan status dan pertanggungjawaban justru dibalas dengan cacian, makian, penghinaan, hingga tindakan kekerasan fisik.
Akibat perbuatan keji tersebut, korban KN menderita trauma psikologis berat, tekanan mental, kehilangan harga diri, serta ancaman serius terhadap masa depan dan kesehatan reproduksinya.
Polri Tak Butuh Oknum Bermental Predator!
Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengecam keras perbuatan biadab yang dilakukan oleh seorang penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kepolisian, Tribrata, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini unsur pidananya sangat jelas dan harus ditindak secara tegas. Sebagai seorang Kanit Tipikor dan ksatria Bhayangkara pengemban UU Polri, dia seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah menjadi predator bagi masa depan anak bangsa. POLRI tidak butuh oknum-oknum berkelakuan amoral dan tidak berperikemanusiaan seperti ini. Buka kasus ini secara transparan, jangan pernah dilindungi atau ditutupi!” tegas Didi Sungkono.
Masyarakat Lumajang kini menuntut ketegasan Kapolda Jatim untuk segera memeriksa, menahan, dan memecat Aiptu Irwan Lukito dari Korps Bhayangkara demi menegakkan keadilan dan memulihkan marwah institusi kepolisian.









Tinggalkan Balasan