Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7827 Lihat semua

FAKTA1.COM, JAKARTA || Senin, 24 Agustus 2026 — Koalisi Aktivis Mahasiswa Nusantara (KMN) akan menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Mabes Polri, Mabes TNI, dan Kejagung RI. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum membuka secara transparan dugaan aliran dana, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

KMN yang terdiri dari Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara, DPP Ikatan Pemuda Nusantara, dan Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) meminta Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Pimpinan KPK RI tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penerima keuntungan, maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

KMN mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana sebesar US$3/MT atau sekitar 105.000/7506.857 MT serta dugaan transaksi sekitar Rp25 juta per bulan menurut informasi dan data yang dihimpun KMN yang diduga berkaitan dengan sejumlah aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya WIUP PD Aneka Usaha Kolaka.

“Jika data dan bukti tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar pertambangan ilegal. Ada dugaan aliran dana yang harus ditelusuri, siapa pemberinya, siapa penerimanya, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut,” tegas Presidium DPP Ikatan Pemuda Nusantara, Irsan Aprianto Ridham.

KMN meminta Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, KPK RI, dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan berbasis bukti, termasuk penelusuran rekening, transaksi keuangan, komunikasi, dokumen pertambangan, serta hubungan antara pihak perusahaan dengan oknum aparat apabila ditemukan indikasi yang relevan.

Lebih lanjut, Presidium GMII Edrian Saputra mengatakan, KMN mendesak adanya pemeriksaan terhadap sejumlah nama/inisial yang disebut dalam laporan aksi, termasuk Kapolres Kolaka (YWN), Dandim 1412/Kolaka (CG), dan Eks Danlanal VI/Kendari (DW).

“Tidak boleh ada institusi maupun seragam yang menjadi tameng apabila memang ditemukan pelanggaran. Namun semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan profesional,” ujarnya.

KMN juga meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra dan memerintahkan pemeriksaan etik maupun pidana apabila ditemukan bukti yang cukup, serta meminta Panglima TNI mengevaluasi jajaran terkait dan memerintahkan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan disiplin militer apabila terdapat bukti keterlibatan personel TNI.

KMN menilai dugaan penerimaan atau penggunaan dana yang bersumber dari tindak pidana harus ditelusuri sampai kepada penerima manfaat akhirnya.

Apabila terdapat bukti bahwa seseorang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau melakukan perbuatan lain terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka ketentuan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan.

Selain itu, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara, KMN meminta aparat menguji kemungkinan penerapan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KMN meminta

aparat penegak hukum menguji dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang relevan, antara lain:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin dan pelanggaran terkait kegiatan pertambangan.
  2. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, apabila terpenuhi unsur pencucian uang.
  3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara.
  4. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan pertambangan terbukti menimbulkan pelanggaran atau kerusakan lingkungan.
  5. Ketentuan kode etik dan disiplin Polri maupun TNI, apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri atau TNI.

“Jangan hanya memburu pekerja atau pelaku lapangan. Telusuri siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang memberikan perlindungan. Kalau benar ada aliran uang kepada oknum aparat, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Presidium KPM Nusantara, Irvan Febriansyah Ridham.

TUNTUTAN KMN

  1. Mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Sultra terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan persoalan pertambangan di Kolaka apabila ditemukan bukti.
  2. Mendesak Kapolri memerintahkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri memeriksa dugaan keterlibatan Kapolres Kolaka (YWN) secara objektif dan transparan.
  3. Mendesak Panglima TNI mengevaluasi jajaran terkait serta memerintahkan pemeriksaan terhadap Dandim Kolaka (CG) dan Eks Danlanal Kendari (DW) apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, disiplin, atau etik.
  4. Mendesak Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan aliran dana, dugaan suap/gratifikasi, serta kemungkinan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka.
  5. Mendesak aparat penegak hukum mengusut aktor intelektual, pemodal, pengendali, penerima manfaat, dan pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
  6. Mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka serta pihak-pihak yang bekerja sama dengannya.
  7. Mendesak seluruh proses penegakan hukum dilakukan terbuka, profesional, independen, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada oknum aparat.

KMN menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu akan disampaikan kepada lembaga penegak hukum untuk diverifikasi dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika ada bukti keterlibatan pengusaha, pejabat, maupun aparat, semuanya harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena jabatan atau seragam,” tutup KMN.

Hingga rilis ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi. KMN menyatakan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.